Konvensi Hak Penyandang Disabilitas. Ringkasan singkat ketentuan pokok. Rusia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas Ringkasan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas

Pembukaan

Negara-Negara Pihak pada Konvensi ini,

A) Mengingat prinsip-prinsip yang diabadikan di mana martabat dan nilai yang melekat pada semua anggota keluarga manusia dan hak-hak mereka yang setara dan tidak dapat dicabut diakui sebagai dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,

B) Mengakui bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan dan menetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Perjanjian Internasional tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum di dalamnya, tanpa pengecualian apa pun,

c) Menegaskan kembali universalitas, ketidakterpisahan, saling ketergantungan dan keterhubungan semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, serta kebutuhan untuk menjamin penyandang disabilitas menikmati sepenuhnya tanpa diskriminasi,

D) Mengingat Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Menentang Jenis perlakuan dan penghukuman Penyiksaan dan Pelecehan Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, Konvensi Hak Anak dan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya,

(e) Mengakui bahwa disabilitas adalah sebuah konsep yang terus berkembang dan bahwa disabilitas adalah hasil interaksi yang terjadi antara penyandang disabilitas dan hambatan sikap dan lingkungan yang menghambat partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang lain,

f) Menyadari pentingnya prinsip-prinsip dan pedoman yang terkandung dalam Program Aksi Dunia untuk Penyandang Disabilitas dan Aturan Standar tentang Kesetaraan Peluang bagi Penyandang Disabilitas dalam mempengaruhi promosi, perumusan dan evaluasi kebijakan, rencana, program dan kegiatan di tingkat nasional, regional dan internasional untuk lebih memastikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas,

g) menekankan pentingnya mengarusutamakan isu-isu disabilitas sebagai bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan yang relevan,

H) mengenali juga , bahwa diskriminasi terhadap siapa pun atas dasar disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai pribadi manusia,

J) P Mengakui adanya kebutuhan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang membutuhkan dukungan yang lebih baik,

k) Prihatin bahwa, meskipun terdapat berbagai instrumen dan inisiatif, penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan dalam partisipasi mereka sebagai anggota masyarakat yang setara dan pelanggaran terhadap hak asasi mereka di seluruh belahan dunia,

l) Menyadari pentingnya kerja sama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan penyandang disabilitas di setiap negara, khususnya di negara berkembang,

M) Mengakui kontribusi berharga saat ini dan potensial dari penyandang disabilitas terhadap kesejahteraan umum dan keberagaman komunitas lokal mereka dan mendorong penikmatan penuh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi penyandang disabilitas, serta partisipasi penuh penyandang disabilitas. penyandang disabilitas, akan meningkatkan rasa memiliki dan mencapai kemajuan yang signifikan dalam pembangunan manusia, sosial dan ekonomi masyarakat serta pemberantasan kemiskinan,

n) mengenali , bahwa otonomi dan kemandirian pribadi penting bagi penyandang disabilitas, termasuk kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri,

HAI) mempertimbangkan bahwa penyandang disabilitas harus dapat terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan dan program, termasuk kebijakan dan program yang berdampak langsung terhadap mereka,

p) Prihatin terhadap kondisi sulit yang dihadapi oleh penyandang disabilitas yang mengalami berbagai bentuk diskriminasi atau diskriminasi berat berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, kebangsaan, etnis, asal usul atau asal usul sosial, properti, kelahiran, usia atau keadaan lain,

q) Mengakui bahwa perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas, baik di rumah maupun di luar, seringkali mempunyai risiko lebih besar terhadap kekerasan, cedera atau pelecehan, penelantaran atau pelecehan, pelecehan atau eksploitasi,

R) Mengakui bahwa anak-anak penyandang disabilitas berhak untuk sepenuhnya menikmati seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lainnya, dan dalam hal ini mengingat kewajiban-kewajiban yang dilakukan oleh Negara-negara Pihak pada Konvensi Hak-Hak Anak,

S) Menekankan perlunya mempertimbangkan perspektif gender dalam semua upaya untuk mendorong penikmatan penuh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi penyandang disabilitas,

t) Menekankan fakta bahwa mayoritas penyandang disabilitas hidup dalam kondisi kemiskinan, dan mengakui kebutuhan mendesak untuk mengatasi dampak negatif kemiskinan terhadap penyandang disabilitas,

kamu) Menimbang bahwa lingkungan yang damai dan aman berdasarkan penghormatan penuh terhadap tujuan dan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kepatuhan terhadap instrumen hak asasi manusia yang berlaku merupakan prasyarat untuk perlindungan penuh terhadap penyandang disabilitas, khususnya selama konflik bersenjata dan pendudukan asing,

v) Mengakui bahwa aksesibilitas terhadap lingkungan fisik, sosial, ekonomi dan budaya, kesehatan dan pendidikan, serta informasi dan komunikasi adalah penting untuk memungkinkan penyandang disabilitas menikmati sepenuhnya seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar,

w) Menimbang bahwa setiap individu, yang mempunyai tanggung jawab terhadap orang lain dan masyarakat di mana ia berada, harus berusaha untuk memajukan dan menghormati hak-hak yang diakui dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional,

x) Yakin bahwa keluarga adalah unit alami dan mendasar dari masyarakat dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara, dan bahwa penyandang disabilitas dan anggota keluarganya harus menerima perlindungan dan bantuan yang diperlukan agar keluarga dapat berkontribusi secara maksimal. dan penikmatan hak yang setara bagi penyandang disabilitas

y) yakin bahwa sebuah konvensi internasional yang komprehensif dan terpadu mengenai pemajuan dan perlindungan hak dan martabat penyandang disabilitas akan memberikan kontribusi penting untuk mengatasi kerugian sosial yang besar dari penyandang disabilitas dan untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan kehidupan budaya dengan kesempatan yang sama - seperti di negara maju, dan di negara berkembang,

telah sepakat sebagai berikut:

Pasal 1. Tujuan

Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan yang penuh dan setara oleh semua penyandang disabilitas atas semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar serta untuk meningkatkan penghormatan terhadap martabat yang melekat pada mereka.

Penyandang disabilitas adalah orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik jangka panjang yang, ketika menghadapi berbagai hambatan, dapat menghalangi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang lain.

Pasal 2. Definisi

Definisi

Untuk tujuan Konvensi ini:

"komunikasi" mencakup penggunaan bahasa, teks, braille, komunikasi taktil, cetakan besar, multimedia yang dapat diakses serta bahan cetakan, audio, bahasa sederhana, pembaca, dan metode, mode dan format komunikasi augmentatif dan alternatif, termasuk komunikasi informasi yang dapat diakses teknologi;

“bahasa” mencakup bahasa lisan dan bahasa isyarat serta bentuk bahasa non-ucapan lainnya;

“diskriminasi atas dasar disabilitas” berarti setiap pembedaan, pengecualian atau pembatasan atas dasar disabilitas, yang tujuan atau dampaknya adalah untuk mengurangi atau menolak pengakuan, realisasi atau penikmatan atas dasar kesetaraan dengan orang lain atas seluruh hak asasi manusia dan hak asasi manusia. kebebasan, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya. Hal ini mencakup segala bentuk diskriminasi, termasuk penolakan akomodasi yang wajar;

“akomodasi yang wajar” berarti melakukan, jika diperlukan dalam kasus tertentu, modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dan sesuai, tanpa memberikan beban yang tidak proporsional atau tidak semestinya, untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas menikmati atau menikmati, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar. ;

“Desain universal” berarti desain produk, lingkungan, program dan layanan agar dapat digunakan oleh semua orang semaksimal mungkin, tanpa memerlukan adaptasi atau desain khusus. “Desain universal” tidak mengecualikan alat bantu untuk kelompok disabilitas tertentu jika diperlukan.

Pasal 3 Prinsip umum

Prinsip-prinsip umum

Prinsip-prinsip Konvensi ini adalah:

a) penghormatan terhadap martabat yang melekat pada seseorang, otonomi pribadi, termasuk kebebasan menentukan pilihan sendiri, dan kemandirian;

b) non-diskriminasi;

c) inklusi dan partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat;

d) penghormatan terhadap karakteristik penyandang disabilitas dan penerimaan mereka sebagai komponen keanekaragaman manusia dan bagian dari kemanusiaan;

e) persamaan kesempatan;

f) aksesibilitas;

g) kesetaraan antara laki-laki dan perempuan;

h) penghormatan terhadap perkembangan kemampuan anak penyandang disabilitas dan penghormatan terhadap hak anak penyandang disabilitas untuk mempertahankan individualitasnya.

Pasal 4. Kewajiban umum

Kewajiban umum

1. Negara-Negara Pihak berjanji untuk menjamin dan memajukan penikmatan penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar oleh semua penyandang disabilitas, tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun atas dasar disabilitas. Untuk tujuan ini, Negara-negara peserta melakukan:

a) mengambil semua tindakan legislatif, administratif dan lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini;

(b) Mengambil semua langkah yang tepat, termasuk perundang-undangan, untuk mengubah atau menghapus undang-undang, peraturan, kebiasaan dan praktik yang mendiskriminasikan penyandang disabilitas;

(c) Memperhatikan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia penyandang disabilitas dalam semua kebijakan dan program;

d) menahan diri dari tindakan atau metode apa pun yang tidak sesuai dengan Konvensi ini dan memastikan bahwa otoritas dan lembaga publik bertindak sesuai dengan Konvensi ini;

e) mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghapuskan diskriminasi atas dasar disabilitas yang dilakukan oleh seseorang, organisasi atau perusahaan swasta;

f) melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan, meningkatkan ketersediaan dan penggunaan, produk, layanan, peralatan dan objek desain universal (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 Konvensi ini) yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik seseorang dengan disabilitas dan memerlukan adaptasi seminimal mungkin dan biaya minimum; juga mempromosikan gagasan desain universal dalam pengembangan standar dan pedoman;

(g) Melaksanakan atau mendorong penelitian dan pengembangan, dan memajukan ketersediaan dan penggunaan teknologi baru, termasuk teknologi informasi dan komunikasi, alat bantu mobilitas, perangkat dan teknologi bantu, yang cocok untuk penyandang disabilitas, dengan memberikan prioritas pada teknologi berbiaya rendah;

(h) Menyediakan informasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas mengenai alat bantu, perangkat dan teknologi pendukung mobilitas, termasuk teknologi baru, serta bentuk bantuan, layanan pendukung dan fasilitas lainnya;

(i) Mendorong pengajaran tentang hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini kepada para profesional dan staf yang bekerja dengan penyandang disabilitas guna meningkatkan penyediaan bantuan dan layanan yang dijamin oleh hak-hak tersebut.

2. Berkenaan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, setiap Negara Pihak berjanji untuk mengambil, semaksimal mungkin sumber daya yang tersedia bagi negara tersebut dan, bila perlu, menggunakan kerja sama internasional, langkah-langkah untuk secara progresif mencapai realisasi penuh hak-hak ini tanpa merugikan kewajiban yang dirumuskan dalam Konvensi ini yang secara langsung dapat diterapkan berdasarkan hukum internasional.

3. Dalam mengembangkan dan menerapkan undang-undang dan kebijakan untuk melaksanakan Konvensi ini dan dalam proses pengambilan keputusan lainnya mengenai isu-isu yang mempengaruhi penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak harus berkonsultasi erat dan secara aktif melibatkan penyandang disabilitas, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, melalui organisasi perwakilan mereka.

4. Tidak ada ketentuan dalam Konvensi ini yang mempengaruhi ketentuan apa pun yang lebih kondusif bagi realisasi hak-hak penyandang disabilitas dan yang mungkin terkandung dalam undang-undang suatu Negara Pihak atau hukum internasional yang berlaku di Negara tersebut. Tidak boleh ada pembatasan atau kerugian terhadap hak asasi manusia atau kebebasan mendasar apa pun yang diakui atau ada di Negara Pihak mana pun pada Konvensi ini, berdasarkan hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan dalih bahwa Konvensi ini tidak mengakui hak atau kebebasan tersebut atau bahwa mereka diakui pada tingkat yang lebih rendah.

5. Ketentuan-ketentuan Konvensi ini berlaku di seluruh negara bagian federal tanpa pembatasan atau pengecualian apa pun.

Pasal 5. Kesetaraan dan non-diskriminasi

Kesetaraan dan non-diskriminasi

1. Negara-negara peserta mengakui bahwa semua orang adalah sama di hadapan dan di bawah hukum dan berhak atas perlindungan yang sama dan manfaat hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

2. Negara-Negara Pihak harus melarang diskriminasi apa pun atas dasar disabilitas dan harus menjamin perlindungan hukum yang setara dan efektif bagi penyandang disabilitas terhadap diskriminasi atas dasar apa pun.

3. Untuk memajukan kesetaraan dan menghapuskan diskriminasi, Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin akomodasi yang wajar.

4. Tindakan-tindakan khusus yang diperlukan untuk mempercepat atau mencapai kesetaraan substantif bagi penyandang disabilitas tidak boleh dianggap sebagai diskriminasi dalam pengertian Konvensi ini.

Pasal 6. Perempuan penyandang disabilitas

Wanita penyandang disabilitas

1. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas mengalami diskriminasi ganda dan, dalam hal ini, mengambil langkah-langkah untuk menjamin penikmatan penuh dan setara atas seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar.

2. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin perkembangan, kemajuan dan pemberdayaan perempuan secara penuh guna menjamin penikmatan dan penikmatan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar yang ditetapkan dalam Konvensi ini.

Pasal 7. Anak-anak cacat

Anak-anak cacat

1. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjamin bahwa anak-anak penyandang disabilitas menikmati sepenuhnya seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lainnya.

2. Dalam semua tindakan yang berkaitan dengan anak penyandang disabilitas, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

3. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa anak-anak penyandang disabilitas mempunyai hak untuk secara bebas menyatakan pandangan mereka mengenai segala hal yang mempengaruhi mereka, dengan memperhatikan hak-hak mereka sesuai dengan usia dan kedewasaan mereka, atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lain, dan untuk menerima hak-hak disabilitas dan bantuan sesuai usia dalam melakukan hal tersebut.

Pasal 8. Pekerjaan pendidikan

Pekerjaan pendidikan

1. Negara-Negara Pihak berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang cepat, efektif dan tepat untuk:

(a) Meningkatkan kesadaran mengenai permasalahan disabilitas di seluruh masyarakat, termasuk di tingkat keluarga, dan memperkuat penghormatan terhadap hak dan martabat penyandang disabilitas;

(b) Memerangi stereotip, prasangka dan praktik-praktik berbahaya terhadap penyandang disabilitas, termasuk yang berdasarkan gender dan usia, di semua bidang kehidupan;

c) Mempromosikan potensi dan kontribusi penyandang disabilitas.

2. Tindakan yang diambil untuk tujuan ini meliputi:

a) meluncurkan dan memelihara kampanye pendidikan publik yang efektif yang dirancang untuk:

i) mengembangkan kepekaan terhadap hak-hak penyandang disabilitas;

ii) meningkatkan citra positif penyandang disabilitas dan pemahaman masyarakat yang lebih baik terhadap mereka;

iii) mendorong pengakuan terhadap keterampilan, kekuatan dan kemampuan penyandang disabilitas serta kontribusi mereka di tempat kerja dan pasar tenaga kerja;

b) pendidikan pada semua tingkat sistem pendidikan, termasuk semua anak sejak usia dini, penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas;

c) mendorong semua media untuk menggambarkan penyandang disabilitas dengan cara yang sesuai dengan tujuan Konvensi ini;

d) mempromosikan program pendidikan dan peningkatan kesadaran mengenai penyandang disabilitas dan hak-hak mereka.

Pasal 9. Aksesibilitas

Ketersediaan

1. Untuk memungkinkan penyandang disabilitas menjalani kehidupan mandiri dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan, Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mempunyai akses atas dasar kesetaraan dengan orang lain terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi. dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, serta fasilitas dan layanan lain yang terbuka atau disediakan untuk umum, baik di perkotaan maupun pedesaan. Langkah-langkah ini, termasuk mengidentifikasi dan menghilangkan hambatan dan hambatan terhadap aksesibilitas, harus mencakup, khususnya:

a) pada bangunan, jalan, transportasi dan fasilitas internal dan eksternal lainnya, termasuk sekolah, bangunan tempat tinggal, institusi medis dan tempat kerja;

b) informasi, komunikasi dan layanan lainnya, termasuk layanan elektronik dan layanan darurat.

2. Negara-Negara Pihak juga harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk:

a) mengembangkan, menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap standar minimum dan pedoman aksesibilitas fasilitas dan layanan yang terbuka atau disediakan untuk umum;

(b) Menjamin bahwa perusahaan swasta yang menawarkan fasilitas dan layanan yang terbuka atau disediakan untuk umum mempertimbangkan semua aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;

c) memberikan pelatihan kepada semua pihak yang terlibat mengenai permasalahan aksesibilitas yang dihadapi penyandang disabilitas;

d) melengkapi bangunan dan fasilitas lain yang terbuka untuk umum dengan tanda-tanda dalam huruf Braille dan dalam bentuk yang mudah dibaca dan dimengerti;

e) menyediakan berbagai jenis layanan asisten dan perantara, termasuk pemandu, pembaca dan penerjemah bahasa isyarat profesional, untuk memfasilitasi aksesibilitas ke gedung-gedung dan fasilitas lain yang terbuka untuk umum;

f) mengembangkan bentuk bantuan dan dukungan lain yang sesuai bagi penyandang disabilitas untuk menjamin akses mereka terhadap informasi;

(g) Meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap teknologi dan sistem informasi dan komunikasi baru, termasuk Internet;

h) mendorong perancangan, pengembangan, produksi dan penyebaran teknologi dan sistem informasi dan komunikasi yang dapat diakses secara asli sehingga ketersediaan teknologi dan sistem tersebut dapat dicapai dengan biaya minimal.

Pasal 10. Hak untuk hidup

Hak untuk hidup

Negara-Negara Pihak menegaskan kembali hak yang tidak dapat dicabut dari setiap orang untuk hidup dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjamin penikmatan hak tersebut secara efektif oleh para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang lain.

Pasal 11 Situasi berisiko dan darurat kemanusiaan

Situasi berisiko dan darurat kemanusiaan

Negara-Negara Pihak harus mengambil, sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan dan keselamatan penyandang disabilitas dalam situasi berisiko, termasuk konflik bersenjata, keadaan darurat kemanusiaan dan bencana alam. .

Pasal 12 Persamaan di hadapan hukum

Kesetaraan di depan hukum

1. Negara-negara peserta menegaskan kembali bahwa setiap orang penyandang disabilitas, di mana pun mereka berada, berhak atas perlindungan hukum yang sama.

2. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa penyandang disabilitas mempunyai kapasitas hukum atas dasar kesetaraan dengan orang lain dalam segala aspek kehidupan.

3. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberikan akses kepada penyandang disabilitas terhadap dukungan yang mungkin mereka perlukan dalam menjalankan kapasitas hukum mereka.

4. Negara-Negara Pihak harus memastikan bahwa semua tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kapasitas hukum mencakup upaya perlindungan yang tepat dan efektif untuk mencegah pelanggaran, sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional. Perlindungan tersebut harus memastikan bahwa langkah-langkah yang berkaitan dengan pelaksanaan kapasitas hukum menghormati hak, kemauan dan preferensi orang tersebut, bebas dari konflik kepentingan dan pengaruh yang tidak semestinya, proporsional dan disesuaikan dengan keadaan orang tersebut, diterapkan dalam waktu sesingkat mungkin dan teratur. ditinjau oleh otoritas atau pengadilan yang kompeten, independen dan tidak memihak. Jaminan ini harus proporsional dengan sejauh mana tindakan tersebut berdampak pada hak dan kepentingan orang yang bersangkutan.

5. Tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal ini, Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat dan efektif untuk menjamin persamaan hak para penyandang disabilitas untuk memiliki dan mewarisi properti, untuk mengatur urusan keuangan mereka sendiri, dan untuk mendapatkan akses yang sama terhadap pinjaman bank, hipotek. dan bentuk-bentuk kredit keuangan lainnya, dan memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang.

Pasal 13. Akses terhadap keadilan

Akses terhadap keadilan

1. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas mempunyai, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, akses efektif terhadap keadilan, termasuk dengan menyediakan akomodasi prosedural dan sesuai usia untuk memfasilitasi peran efektif mereka sebagai peserta langsung dan tidak langsung, termasuk saksi, dalam semua tahap. proses hukum, termasuk tahap penyidikan, dan tahap praproduksi lainnya.

2. Untuk memfasilitasi akses efektif terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak harus meningkatkan pelatihan yang sesuai bagi orang-orang yang bekerja di bidang administrasi peradilan, termasuk di kepolisian dan sistem penjara.

Pasal 14 Kebebasan dan integritas pribadi

Kebebasan dan Keamanan Pribadi

1. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang lain:

a) menikmati hak atas kebebasan dan keamanan pribadi;

b) tidak pernah dirampas kebebasannya secara melawan hukum atau sewenang-wenang dan bahwa setiap perampasan kebebasan adalah sesuai dengan hukum dan bahwa adanya kecacatan sama sekali tidak menjadi dasar untuk perampasan kebebasan.

2. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa, ketika penyandang disabilitas dirampas kebebasannya berdasarkan prosedur apa pun, mereka berhak, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, atas jaminan yang sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional dan bahwa perlakuan terhadap mereka konsisten dengan tujuan dan tujuan mereka. prinsip-prinsip Konvensi ini, termasuk menyediakan akomodasi yang wajar.

Pasal 15 Bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia

Bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia

1. Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Secara khusus, tidak seorang pun boleh dijadikan sasaran eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan bebasnya.

2. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisial atau langkah-langkah lain yang efektif untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, tidak menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Pasal 16. Bebas dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan

Bebas dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan

1. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial, pendidikan dan lainnya yang tepat untuk melindungi penyandang disabilitas, baik di rumah maupun di luar, dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, termasuk aspek-aspek yang berbasis gender.

2. Negara-Negara Pihak juga harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah segala bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, termasuk dengan memastikan adanya bentuk bantuan dan dukungan yang sesuai terhadap usia dan gender bagi penyandang disabilitas, keluarga mereka dan pengasuh penyandang disabilitas, termasuk melalui kesadaran dan pendidikan tentang cara menghindari, mengidentifikasi dan melaporkan eksploitasi, kekerasan dan pelecehan. Negara-Negara Pihak harus memastikan bahwa layanan perlindungan diberikan dengan cara yang peka terhadap usia, gender dan disabilitas.

3. Dalam upaya untuk mencegah segala bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, Negara-Negara Pihak harus memastikan bahwa semua lembaga dan program yang melayani penyandang disabilitas tunduk pada pengawasan yang efektif oleh otoritas independen.

4. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mendorong pemulihan fisik, kognitif dan psikologis, rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban segala bentuk eksploitasi, kekerasan atau pelecehan, termasuk melalui penyediaan layanan perlindungan. Pemulihan dan reintegrasi tersebut terjadi dalam lingkungan yang meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, harga diri, martabat dan otonomi orang yang bersangkutan, dan dilakukan dengan cara yang disesuaikan dengan usia dan gender.

5. Negara-Negara Pihak harus mengadopsi peraturan dan kebijakan yang efektif, termasuk peraturan dan kebijakan yang menyasar perempuan dan anak-anak, untuk memastikan bahwa eksploitasi, kekerasan dan pelecehan terhadap penyandang disabilitas diidentifikasi, diselidiki dan, jika diperlukan, dituntut.

Pasal 17 Perlindungan integritas pribadi

Melindungi Integritas Pribadi

Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak untuk dihormati integritas fisik dan mentalnya atas dasar kesetaraan dengan orang lain.

Pasal 18 Kebebasan bergerak dan kewarganegaraan

Kebebasan bergerak dan kewarganegaraan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak-hak penyandang disabilitas atas kebebasan bergerak, kebebasan memilih tempat tinggal dan kewarganegaraan atas dasar kesetaraan dengan orang lain, termasuk dengan memastikan bahwa penyandang disabilitas:

a) berhak memperoleh dan mengubah kewarganegaraan dan tidak dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau karena cacat;

(b) tidak dihalangi, karena alasan disabilitas, untuk memperoleh, memiliki dan menggunakan dokumen yang menegaskan kewarganegaraannya atau tanda pengenal lain atas identitasnya, atau untuk menggunakan prosedur yang sesuai, seperti imigrasi, yang mungkin diperlukan untuk memfasilitasi pelaksanaan haknya. kebebasan bergerak;

c) mempunyai hak untuk dengan bebas meninggalkan negara mana pun, termasuk negaranya sendiri;

d) tidak secara sewenang-wenang atau karena cacatnya dirampas haknya untuk memasuki negaranya sendiri.

2. Anak-anak cacat didaftarkan segera setelah kelahirannya dan sejak saat kelahirannya mempunyai hak atas nama dan memperoleh kewarganegaraan dan, semaksimal mungkin, hak untuk mengetahui orang tuanya dan hak untuk diasuh oleh mereka.

Pasal 19 Hidup mandiri dan terlibat dalam masyarakat setempat

Hidup mandiri dan keterlibatan dalam komunitas lokal

Negara-Negara Pihak pada Konvensi ini mengakui hak yang sama bagi semua penyandang disabilitas untuk tinggal di tempat tinggal mereka yang biasa, dengan pilihan yang sama seperti orang lain, dan mengambil langkah-langkah yang efektif dan tepat untuk mendorong penikmatan penuh hak ini oleh para penyandang disabilitas dan keluarganya. inklusi dan inklusi penuh dalam komunitas lokal, termasuk memastikan bahwa:

a) penyandang disabilitas mempunyai kesempatan, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, untuk memilih tempat tinggalnya dan di mana serta dengan siapa akan tinggal, dan tidak diwajibkan untuk hidup dalam kondisi kehidupan tertentu;

b) penyandang disabilitas memiliki akses terhadap berbagai layanan dukungan berbasis rumah, berbasis komunitas, dan layanan dukungan berbasis komunitas lainnya, termasuk bantuan pribadi yang diperlukan untuk mendukung kehidupan dan inklusi dalam komunitas dan untuk menghindari isolasi atau segregasi dari komunitas;

(c) pelayanan dan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dapat diakses secara setara oleh penyandang disabilitas dan memenuhi kebutuhannya.

Pasal 20 Mobilitas individu

Mobilitas individu

Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin mobilitas individu bagi penyandang disabilitas dengan tingkat kemandirian yang sebesar-besarnya, termasuk dengan:

a) mendorong mobilitas individu penyandang disabilitas dengan cara, waktu, dan harga yang terjangkau;

(b) Memfasilitasi akses bagi penyandang disabilitas terhadap alat bantu mobilitas, perangkat, teknologi pendukung dan layanan pendukung yang berkualitas, termasuk dengan menyediakannya dengan harga yang terjangkau;

c) melatih penyandang disabilitas dan spesialis yang bekerja dengan mereka dalam keterampilan mobilitas;

(d) Mendorong dunia usaha yang memproduksi alat bantu mobilitas, perangkat dan teknologi pendukung untuk mempertimbangkan seluruh aspek mobilitas penyandang disabilitas.

Pasal 21 Kebebasan berekspresi dan berkeyakinan serta akses terhadap informasi

Kebebasan berekspresi dan berkeyakinan serta akses terhadap informasi

Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas dapat menikmati hak atas kebebasan berekspresi dan berkeyakinan, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan atas dasar kesetaraan dengan orang lain, melalui segala bentuk komunikasi mereka. pilihan, sebagaimana didefinisikan dalam pasal 2 Konvensi ini termasuk:

a) memberikan informasi yang ditujukan kepada masyarakat umum kepada penyandang disabilitas, dalam format yang dapat diakses dan menggunakan teknologi yang mempertimbangkan berbagai bentuk disabilitas, secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan;

b) penerimaan dan promosi penggunaan dalam komunikasi resmi: bahasa isyarat, Braille, moda komunikasi augmentatif dan alternatif serta semua moda, metode dan format komunikasi lain yang dapat diakses sesuai pilihan penyandang disabilitas;

(c) Secara aktif mendorong perusahaan swasta yang menyediakan layanan kepada masyarakat umum, termasuk melalui Internet, untuk menyediakan informasi dan layanan dalam format yang dapat diakses dan diakses oleh penyandang disabilitas;

d) mendorong media, termasuk mereka yang menyediakan informasi melalui Internet, agar layanan mereka dapat diakses oleh penyandang disabilitas;

f) pengakuan dan dorongan penggunaan bahasa isyarat.

Pasal 22. Privasi

Pribadi

1. Terlepas dari tempat tinggal atau kondisi kehidupannya, tidak seorang penyandang disabilitas pun boleh menjadi sasaran serangan yang sewenang-wenang atau melanggar hukum terhadap kehidupan pribadinya, keluarga, rumah atau korespondensinya dan jenis komunikasi lainnya yang tidak dapat diganggu gugat, atau serangan yang melanggar hukum terhadap kehormatan dan reputasinya. Penyandang disabilitas mempunyai hak atas perlindungan hukum terhadap serangan atau penyerangan tersebut.

2. Negara-negara peserta harus melindungi kerahasiaan informasi tentang identitas, kondisi kesehatan dan rehabilitasi penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan negara lain.

Pasal 23 Hormat terhadap rumah dan keluarga

Menghormati rumah dan keluarga

1. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam segala hal yang berkaitan dengan perkawinan, keluarga, peran sebagai orang tua dan hubungan pribadi, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, sambil berupaya untuk memastikan bahwa:

a) hak semua penyandang disabilitas yang telah mencapai usia menikah untuk menikah dan membentuk keluarga diakui atas dasar persetujuan bebas dan penuh dari pasangannya;

(b) Mengakui hak-hak penyandang disabilitas untuk membuat keputusan yang bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah dan jarak kelahiran anak dan untuk mengakses informasi dan pendidikan sesuai usia mengenai perilaku reproduksi dan keluarga berencana, dan menyediakan sarana yang memungkinkan mereka untuk menggunakan hak-hak ini;

c) penyandang disabilitas, termasuk anak-anak, mempertahankan kesuburannya atas dasar kesetaraan dengan orang lain.

2. Negara-Negara Pihak harus menjamin hak dan kewajiban penyandang disabilitas sehubungan dengan perwalian, perwalian, perwalian, adopsi anak atau lembaga serupa, ketika konsep-konsep ini ada dalam undang-undang nasional; Dalam semua kasus, kepentingan terbaik bagi anak adalah yang terpenting. Negara-Negara Pihak harus memberikan bantuan yang memadai kepada penyandang disabilitas dalam memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengasuh anak.

3. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa anak-anak penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam kehidupan berkeluarga. Untuk mewujudkan hak-hak ini dan mencegah anak-anak penyandang disabilitas disembunyikan, ditinggalkan, dihindarkan atau dipisahkan, Negara-Negara Pihak berkomitmen untuk memberikan informasi, layanan dan dukungan yang komprehensif kepada anak-anak penyandang disabilitas dan keluarga mereka sejak awal.

4. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa seorang anak tidak dipisahkan dari orang tuanya di luar kehendak mereka kecuali jika pejabat yang berwenang, berdasarkan peninjauan kembali, sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, menentukan bahwa pemisahan tersebut diperlukan demi kepentingan terbaik anak. Dalam keadaan apa pun seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya karena kecacatan anak tersebut, salah satu atau kedua orang tuanya.

5. Negara-Negara Pihak berjanji, dalam hal kerabat dekat tidak mampu memberikan pengasuhan terhadap anak cacat, untuk melakukan segala upaya untuk menyelenggarakan pengasuhan alternatif melalui keterlibatan kerabat jauh, dan jika hal ini tidak memungkinkan, melalui pembentukan keluarga. kondisi bagi anak untuk tinggal di komunitas lokal.

Pasal 24. Pendidikan

Pendidikan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas atas pendidikan. Untuk mewujudkan hak ini tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan kesempatan, Negara-Negara Pihak harus menyelenggarakan pendidikan inklusif di semua tingkatan dan pembelajaran sepanjang hayat, sambil berupaya untuk:

a) pengembangan seutuhnya potensi manusia, serta martabat dan harga diri, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan dasar dan keanekaragaman manusia;

b) mengembangkan kepribadian, bakat, dan kreativitas penyandang disabilitas, serta kemampuan mental dan fisiknya secara maksimal;

c) untuk memungkinkan penyandang disabilitas berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat bebas.

2. Dalam melaksanakan hak ini, Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa:

a) penyandang disabilitas tidak dikecualikan karena disabilitas dari sistem pendidikan umum, dan anak-anak penyandang disabilitas tidak dikecualikan dari sistem pendidikan dasar atau menengah yang gratis dan wajib;

(b) Penyandang disabilitas memiliki akses yang setara terhadap pendidikan dasar dan menengah yang inklusif, berkualitas dan gratis di wilayah tempat tinggalnya;

c) akomodasi yang wajar disediakan untuk memenuhi kebutuhan individu;

d) penyandang disabilitas menerima dukungan yang diperlukan dalam sistem pendidikan umum untuk memfasilitasi pembelajaran efektif mereka;

(e) Dalam lingkungan yang memaksimalkan pembelajaran dan pengembangan sosial, dukungan individual yang efektif diberikan untuk memastikan inklusi penuh.

3. Negara-Negara Pihak harus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mempelajari keterampilan hidup dan sosialisasi untuk memfasilitasi partisipasi mereka secara penuh dan setara dalam pendidikan dan sebagai anggota masyarakat lokal. Negara-negara peserta mengambil langkah-langkah yang tepat dalam hal ini, termasuk:

a) mempromosikan penguasaan Braille, aksara alternatif, metode augmentatif dan alternatif, cara dan format komunikasi, serta keterampilan orientasi dan mobilitas, dan meningkatkan dukungan dan pendampingan sejawat;

b) mendorong penguasaan bahasa isyarat dan peningkatan identitas linguistik para penyandang tunarungu;

(c) Memastikan bahwa pendidikan bagi orang-orang, khususnya anak-anak, yang buta, tuli, atau buta-rungu, diberikan melalui bahasa dan metode komunikasi yang paling sesuai bagi individu dan dalam lingkungan yang paling kondusif untuk pembelajaran. dan pembangunan sosial.

4. Untuk membantu menjamin realisasi hak ini, Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk merekrut guru, termasuk guru penyandang disabilitas, yang mahir dalam bahasa isyarat dan/atau Braille, dan untuk melatih para profesional dan staf yang bekerja di semua tingkat pendidikan. sistem. . Pelatihan tersebut mencakup pendidikan disabilitas dan penggunaan metode augmentatif dan alternatif yang sesuai, metode dan format komunikasi, metode pengajaran dan materi untuk mendukung penyandang disabilitas.

5. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas mempunyai akses terhadap pendidikan tinggi umum, pelatihan kejuruan, pendidikan orang dewasa dan pembelajaran seumur hidup tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan orang lain. Untuk mencapai tujuan ini, Negara-Negara Pihak harus memastikan bahwa akomodasi yang wajar disediakan bagi penyandang disabilitas.

Pasal 25. Kesehatan

Kesehatan

Negara-Negara Pihak mengakui bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mempunyai akses terhadap layanan kesehatan yang sensitif gender, termasuk rehabilitasi karena alasan kesehatan. Secara khusus, Negara-negara peserta:

a) memberikan layanan dan program kesehatan gratis atau berbiaya rendah yang jangkauan, kualitas dan tingkatnya sama dengan orang lain, termasuk di bidang kesehatan seksual dan reproduksi dan melalui program kesehatan masyarakat yang ditawarkan kepada masyarakat;

(b) menyediakan layanan kesehatan yang diperlukan oleh penyandang disabilitas sebagai akibat langsung dari disabilitas yang mereka alami, termasuk diagnosis dini dan, jika diperlukan, intervensi dan layanan yang dirancang untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya disabilitas lebih lanjut, termasuk di kalangan anak-anak dan orang lanjut usia. ;

c) menyelenggarakan layanan kesehatan sedekat mungkin dengan tempat tinggal orang-orang tersebut, termasuk di daerah pedesaan;

d) mewajibkan para profesional layanan kesehatan untuk memberikan layanan kepada penyandang disabilitas dengan kualitas yang sama seperti yang diberikan kepada orang lain, termasuk berdasarkan persetujuan bebas dan terinformasi dengan, antara lain, meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia, martabat, otonomi dan kebutuhan penyandang disabilitas. penyandang disabilitas melalui pendidikan dan penerimaan standar etika untuk layanan kesehatan publik dan swasta;

(e) Melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam penyediaan asuransi kesehatan dan jiwa, jika hal tersebut diizinkan oleh undang-undang nasional, dan menetapkan bahwa hal tersebut diberikan atas dasar yang adil dan masuk akal;

f) tidak secara diskriminatif menolak layanan kesehatan atau pelayanan kesehatan atau makanan atau cairan atas dasar disabilitas.

Pasal 26 Habilitasi dan rehabilitasi

Habilitasi dan rehabilitasi

1. Negara-Negara Pihak harus mengambil, termasuk dengan dukungan penyandang disabilitas lainnya, langkah-langkah yang efektif dan tepat untuk memungkinkan penyandang disabilitas mencapai dan mempertahankan kemandirian maksimum, kemampuan fisik, mental, sosial dan kejuruan secara penuh serta inklusi dan partisipasi penuh dalam semua aspek. kehidupan. Untuk tujuan ini, Negara-negara peserta harus mengatur, memperkuat dan memperluas layanan dan program habilitasi dan rehabilitasi yang komprehensif, terutama di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan dan layanan sosial, sedemikian rupa sehingga layanan dan program ini:

a) dilaksanakan sedini mungkin dan didasarkan pada penilaian multidisiplin terhadap kebutuhan dan kekuatan individu;

b) mendorong partisipasi dan inklusi dalam komunitas lokal dan dalam semua aspek kehidupan sosial, bersifat sukarela dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas sedekat mungkin dengan tempat tinggal mereka, termasuk di daerah pedesaan.

2. Negara-negara peserta harus mendorong pengembangan pelatihan awal dan berkelanjutan bagi para spesialis dan personel yang bekerja di bidang layanan habilitasi dan rehabilitasi.

3. Negara-Negara Pihak harus meningkatkan ketersediaan, pengetahuan dan penggunaan alat bantu dan teknologi bagi penyandang disabilitas yang berkaitan dengan habilitasi dan rehabilitasi.

Pasal 27 Perburuhan dan ketenagakerjaan

Tenaga kerja dan pekerjaan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas untuk bekerja atas dasar kesetaraan dengan orang lain; hal ini mencakup hak atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas oleh penyandang disabilitas, dalam kondisi dimana pasar tenaga kerja dan lingkungan kerja terbuka, inklusif dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Negara-Negara Pihak harus menjamin dan mendorong realisasi hak atas pekerjaan, termasuk bagi mereka yang menjadi penyandang disabilitas selama melakukan aktivitas kerja mereka, dengan mengambil, termasuk melalui undang-undang, tindakan-tindakan tepat yang ditujukan, khususnya, pada hal-hal berikut:

(a) Larangan diskriminasi atas dasar disabilitas dalam segala hal yang berkaitan dengan segala bentuk pekerjaan, termasuk kondisi perekrutan, penerimaan dan penempatan kerja, retensi pekerjaan, promosi dan kondisi kerja yang aman dan sehat;

(b) melindungi hak-hak penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, termasuk kesempatan yang sama dan upah yang sama untuk pekerjaan yang bernilai sama, kondisi kerja yang aman dan sehat, termasuk perlindungan dari pelecehan, dan penyelesaian keluhan;

(c) memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat menggunakan hak-hak buruh dan serikat pekerja mereka atas dasar kesetaraan dengan orang lain;

d) memungkinkan penyandang disabilitas untuk secara efektif mengakses program bimbingan teknis dan kejuruan umum, layanan ketenagakerjaan dan pendidikan kejuruan dan berkelanjutan;

(e) memperluas peluang pasar kerja untuk pekerjaan dan kemajuan penyandang disabilitas, serta memberikan bantuan dalam mencari, memperoleh, mempertahankan dan memasuki kembali pekerjaan;

f) memperluas kesempatan berwirausaha, berwirausaha, mengembangkan koperasi dan menyelenggarakan usaha sendiri;

g) mempekerjakan penyandang disabilitas di sektor publik;

(h) Mendorong perekrutan penyandang disabilitas di sektor swasta melalui kebijakan dan langkah-langkah yang tepat, yang mungkin mencakup program tindakan afirmatif, insentif dan langkah-langkah lainnya;

i) menyediakan akomodasi yang wajar bagi penyandang disabilitas di tempat kerja;

j) mendorong penyandang disabilitas untuk mendapatkan pengalaman kerja di pasar tenaga kerja terbuka;

k) mempromosikan rehabilitasi kejuruan dan keterampilan, retensi pekerjaan dan program kembali bekerja bagi penyandang disabilitas.

2. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas tidak dijadikan budak atau penghambaan dan dilindungi atas dasar kesetaraan dengan orang lain dari kerja paksa atau wajib.

Pasal 28 Standar hidup yang layak dan perlindungan sosial

Standar hidup dan perlindungan sosial yang memadai

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas atas standar hidup yang layak bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka, termasuk pangan, pakaian dan perumahan yang layak, dan atas perbaikan kondisi hidup yang berkelanjutan, dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin dan mendorong realisasinya. hak ini tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas.

2. Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas atas perlindungan sosial dan menikmati hak ini tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin dan mendorong realisasi hak ini, termasuk langkah-langkah untuk:

a) untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang sama terhadap air bersih dan untuk memastikan akses terhadap layanan, peralatan, dan bantuan lain yang memadai dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan terkait disabilitas;

(b) untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas, khususnya perempuan, anak perempuan dan penyandang disabilitas lanjut usia, mempunyai akses terhadap program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan;

(c) Untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dan keluarga mereka yang hidup dalam kemiskinan mempunyai akses terhadap bantuan pemerintah untuk menutupi biaya terkait disabilitas, termasuk pelatihan yang sesuai, konseling, bantuan keuangan dan perawatan sementara;

d) menjamin akses terhadap program perumahan umum bagi penyandang disabilitas;

e) untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses terhadap manfaat dan program pensiun.

Pasal 29 Partisipasi dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan

Partisipasi dalam kehidupan politik dan publik

Negara-Negara Pihak menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain dan berjanji untuk:

(a) Menjamin bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, dalam kehidupan politik dan publik atas dasar kesetaraan dengan orang lain, termasuk hak dan kesempatan untuk memilih dan dipilih, khususnya melalui:

i) memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan materi pemungutan suara sesuai, dapat diakses, dan mudah dipahami serta digunakan;

ii) melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih melalui pemungutan suara secara rahasia dalam pemilu dan referendum publik tanpa intimidasi dan untuk mencalonkan diri dalam pemilu, untuk benar-benar memegang jabatan dan menjalankan semua fungsi publik di semua tingkat pemerintahan – mempromosikan penggunaan alat bantu dan alat baru. teknologi jika memungkinkan;

(iii) menjamin kebebasan berekspresi atas keinginan penyandang disabilitas sebagai pemilih dan, untuk tujuan ini, mengabulkan, jika diperlukan, permintaan bantuan mereka dalam memilih oleh orang yang mereka pilih;

(b) Secara aktif mendorong penciptaan lingkungan di mana penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam pengelolaan urusan publik tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan mendorong partisipasi mereka dalam urusan publik, termasuk:

i) partisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non-pemerintah yang pekerjaannya berkaitan dengan kehidupan bernegara dan politik negara, termasuk dalam kegiatan partai politik dan kepemimpinannya;

ii) membentuk dan bergabung dengan organisasi penyandang disabilitas untuk mewakili penyandang disabilitas di tingkat internasional, nasional, regional, dan lokal.

Pasal 30 Partisipasi dalam kehidupan budaya, waktu luang dan rekreasi serta olah raga

Partisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi dan rekreasi dan olahraga

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi atas dasar kesetaraan dengan orang lain dalam kehidupan budaya dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas:

a) mempunyai akses terhadap karya budaya dalam format yang dapat diakses;

b) mempunyai akses terhadap program televisi, film, teater dan acara kebudayaan lainnya dalam format yang dapat diakses;

c) mempunyai akses terhadap tempat atau layanan kebudayaan seperti teater, museum, bioskop, perpustakaan dan layanan pariwisata, dan semaksimal mungkin mempunyai akses terhadap monumen dan situs yang mempunyai arti penting budaya nasional.

2. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memungkinkan penyandang disabilitas mengembangkan dan menggunakan potensi kreatif, artistik dan intelektual mereka, tidak hanya untuk keuntungan mereka sendiri, tetapi juga untuk memperkaya masyarakat secara keseluruhan.

3. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat, konsisten dengan hukum internasional, untuk memastikan bahwa undang-undang yang melindungi hak kekayaan intelektual tidak menjadi hambatan yang tidak semestinya atau diskriminatif terhadap akses terhadap karya budaya bagi penyandang disabilitas.

4. Penyandang disabilitas mempunyai hak, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan bahasa mereka yang berbeda, termasuk bahasa isyarat dan budaya tunarungu.

5. Untuk memungkinkan penyandang disabilitas berpartisipasi atas dasar kesetaraan dengan orang lain dalam kegiatan rekreasi, rekreasi dan olah raga, Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat:

a) untuk mendorong dan memajukan partisipasi sepenuhnya penyandang disabilitas dalam kegiatan olahraga umum di semua tingkatan;

(b) untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatan untuk mengatur, mengembangkan dan berpartisipasi dalam kegiatan olah raga dan rekreasi khususnya bagi penyandang disabilitas, dan dalam hal ini untuk mendorong agar mereka diberikan pendidikan, pelatihan dan sumber daya yang sesuai atas dasar kesetaraan. dengan orang lain;

c) untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses terhadap fasilitas olah raga, rekreasi dan pariwisata;

d) untuk memastikan bahwa anak-anak penyandang disabilitas memiliki akses yang sama terhadap partisipasi dalam kegiatan bermain, rekreasi dan olah raga, termasuk kegiatan dalam sistem sekolah, seperti anak-anak lainnya;

e) untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses terhadap layanan dari mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan acara rekreasi, pariwisata, rekreasi dan olahraga.

Pasal 31 Statistik dan pengumpulan data

Statistik dan pengumpulan data

1. Negara-Negara Pihak berjanji untuk mengumpulkan informasi yang memadai, termasuk data statistik dan penelitian, untuk memungkinkan mereka mengembangkan dan menerapkan strategi pelaksanaan Konvensi ini. Dalam proses pengumpulan dan penyimpanan informasi ini, Anda harus:

a) Mematuhi upaya perlindungan yang ditetapkan secara hukum, termasuk undang-undang perlindungan data, untuk memastikan kerahasiaan dan privasi penyandang disabilitas;

b) mematuhi standar yang diakui secara internasional mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, serta prinsip etika dalam pengumpulan dan penggunaan data statistik.

2. Informasi yang dikumpulkan sesuai dengan pasal ini harus dipilah sebagaimana mestinya dan digunakan untuk memfasilitasi penilaian mengenai bagaimana Negara-Negara Pihak memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Konvensi ini dan untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam menikmati hak-hak mereka.

3. Negara-Negara Pihak bertanggung jawab untuk menyebarkan statistik ini dan memastikan aksesibilitasnya kepada penyandang disabilitas dan orang lain.

Pasal 32 Kerjasama internasional

Kerjasama internasional

1. Negara-Negara Pihak mengakui pentingnya kerja sama internasional dan peningkatannya dalam mendukung upaya nasional untuk mencapai tujuan dan sasaran Konvensi ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat dan efektif dalam hal ini antarnegara dan, jika perlu, dalam kemitraan dengan organisasi-organisasi internasional dan regional yang relevan. dan masyarakat sipil, khususnya organisasi penyandang disabilitas. Langkah-langkah tersebut dapat mencakup, khususnya:

(a) Menjamin bahwa kerja sama internasional, termasuk program pembangunan internasional, bersifat inklusif dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas;

b) memfasilitasi dan mendukung penguatan kemampuan yang ada, termasuk melalui pertukaran informasi, pengalaman, program dan praktik terbaik secara timbal balik;

c) meningkatkan kerja sama di bidang penelitian dan akses terhadap pengetahuan ilmiah dan teknis;

d) menyediakan, jika diperlukan, bantuan teknis dan ekonomi, termasuk melalui fasilitasi akses dan pembagian teknologi yang dapat diakses dan membantu, serta melalui transfer teknologi.

2. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak akan mempengaruhi kewajiban setiap Negara Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini.

Pasal 33. Implementasi dan pemantauan nasional

Implementasi dan pemantauan nasional

1. Negara-Negara Pihak, sesuai dengan struktur organisasinya, harus menunjuk satu atau lebih otoritas di pemerintahan yang bertanggung jawab atas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi ini dan harus mempertimbangkan kemungkinan pembentukan atau penunjukan mekanisme koordinasi di dalam pemerintahan untuk memfasilitasi hal-hal terkait. bekerja di berbagai sektor dan bidang.

2. Negara-Negara Pihak, sesuai dengan struktur hukum dan administratifnya, harus memelihara, memperkuat, menunjuk atau membentuk suatu struktur, termasuk, jika diperlukan, satu atau lebih mekanisme independen, untuk pemajuan, perlindungan dan pemantauan pelaksanaan Konvensi ini. Dalam menunjuk atau membentuk mekanisme tersebut, Negara-Negara Pihak harus mempertimbangkan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan status dan fungsi lembaga-lembaga nasional yang bertugas melindungi dan memajukan hak asasi manusia.

3. Masyarakat sipil, khususnya penyandang disabilitas dan organisasi perwakilannya, terlibat penuh dan berpartisipasi dalam proses pemantauan.

Pasal 34 Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas

1. Harus dibentuk Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas (selanjutnya disebut “Komite”), yang menjalankan fungsi sebagaimana diatur di bawah ini.

2. Pada saat Konvensi ini mulai berlaku, Komite terdiri dari dua belas orang ahli. Setelah enam puluh ratifikasi atau aksesi terhadap Konvensi, keanggotaan Komite bertambah enam orang, sehingga mencapai maksimal delapan belas anggota.

3. Para anggota Komite harus bertugas dalam kapasitas pribadi mereka dan harus memiliki karakter moral yang tinggi serta kompetensi dan pengalaman yang diakui di bidang yang tercakup dalam Konvensi ini. Ketika mencalonkan calonnya, Negara-Negara Pihak diminta untuk mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 4, ayat 3 Konvensi ini.

4. Para anggota Komite dipilih oleh Negara-Negara Pihak, dengan memperhatikan distribusi geografis yang adil, keterwakilan berbagai bentuk peradaban dan sistem hukum utama, keseimbangan gender dan partisipasi para ahli penyandang disabilitas.

5. Anggota Komite dipilih melalui pemungutan suara rahasia dari daftar calon yang dicalonkan oleh Negara-Negara Pihak dari antara warga negaranya pada pertemuan Konferensi Negara-Negara Pihak. Pada pertemuan-pertemuan ini, yang mana dua pertiga dari Negara-Negara Pihak mencapai kuorum, mereka yang terpilih menjadi anggota Komite adalah mereka yang memperoleh jumlah suara terbanyak dan mayoritas absolut dari suara perwakilan Negara-negara Pihak yang hadir dan memberikan suara.

6. Pemilihan umum awal akan diadakan selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal berlakunya Konvensi ini. Setidaknya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilu, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menulis surat kepada negara-negara peserta yang mengundang mereka untuk mengajukan nominasi dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jenderal kemudian akan menyusun, dalam urutan abjad, daftar semua calon yang dicalonkan, dengan menyebutkan Negara-Negara Pihak yang mencalonkan mereka, dan menyampaikannya kepada Negara-Negara Pihak pada Konvensi ini.

7. Anggota Komite dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka hanya berhak untuk dipilih kembali satu kali saja. Namun, masa jabatan enam anggota yang dipilih pada pemilihan pertama berakhir pada akhir periode dua tahun; Segera setelah pemilihan pertama, nama keenam anggota tersebut ditentukan melalui undian oleh ketua rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pasal ini.

8. Pemilihan enam anggota tambahan Komite akan diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan reguler yang diatur oleh ketentuan relevan dalam pasal ini.

9. Jika ada anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa ia tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya karena alasan lain, Negara Pihak yang menominasikan anggota tersebut harus menunjuk ahli lain yang memenuhi syarat untuk bertugas selama sisa masa jabatannya. dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan terkait pasal ini.

10. Komite harus menetapkan peraturan prosedurnya sendiri.

11. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyediakan personel dan fasilitas yang diperlukan agar Komite dapat melaksanakan fungsinya secara efektif berdasarkan Konvensi ini dan akan menyelenggarakan pertemuan pertamanya.

12. Para anggota Komite yang dibentuk sesuai dengan Konvensi ini akan menerima remunerasi yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dari dana Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan cara dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis, dengan memperhatikan pentingnya tugas Komite.

13. Anggota Komite berhak atas manfaat, hak istimewa dan kekebalan para ahli yang menjalankan misi atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana diatur dalam bagian yang relevan dari Konvensi Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 35 Laporan Negara-Negara Pihak

Laporan Negara-Negara Pihak

1. Setiap Negara Pihak wajib menyampaikan kepada Komite, melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, laporan komprehensif mengenai langkah-langkah yang diambil untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dan kemajuan yang dicapai dalam hal ini, dalam waktu dua tahun setelah masuknya Konvensi ini. berlakunya Konvensi ini bagi Negara Pihak terkait.

2. Negara-negara Pihak kemudian harus menyampaikan laporan-laporan berikutnya setidaknya sekali setiap empat tahun, dan kapan pun diminta oleh Komite.

3. Komite harus menetapkan pedoman yang mengatur isi laporan.

4. Negara Pihak yang telah menyerahkan laporan awal yang komprehensif kepada Komite tidak perlu mengulangi informasi yang telah diberikan sebelumnya dalam laporan berikutnya. Negara-Negara Pihak diundang untuk mempertimbangkan agar penyiapan laporan kepada Komite merupakan suatu proses yang terbuka dan transparan dan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 4, ayat 3 Konvensi ini.

5. Laporan-laporan tersebut dapat menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi ini.

Pasal 36 Pertimbangan laporan

Tinjauan laporan

1. Setiap laporan diperiksa oleh Komite, yang membuat usulan dan rekomendasi umum yang dianggap tepat dan meneruskannya kepada Negara Pihak yang bersangkutan. Suatu Negara Pihak dapat, sebagai tanggapan, meneruskan kepada Komite informasi apa pun yang dipilihnya. Komite dapat meminta informasi tambahan dari Negara-negara Pihak yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi ini.

2. Apabila suatu Negara Pihak sangat terlambat dalam menyampaikan laporan, Komite dapat memberitahukan kepada Negara Pihak yang bersangkutan bahwa jika tidak ada laporan yang diserahkan dalam waktu tiga bulan setelah pemberitahuan tersebut, penerapan Konvensi ini di Negara Pihak tersebut perlu ditinjau ulang berdasarkan mengenai informasi terpercaya yang tersedia bagi Komite. Komite mengundang Negara Pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi dalam peninjauan tersebut. Jika suatu Negara Pihak menyampaikan laporan terkait sebagai tanggapannya, maka ketentuan ayat 1 pasal ini akan berlaku.

3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan laporan tersebut kepada semua Negara peserta.

4. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa laporan-laporan mereka tersedia secara luas bagi publik di negara mereka masing-masing dan bahwa usulan dan rekomendasi umum yang berkaitan dengan laporan-laporan ini dapat tersedia.

5. Kapanpun Komite menganggapnya perlu, Komite akan mengirimkan laporan Negara-Negara Pihak kepada badan-badan khusus, dana dan program Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan kompeten lainnya untuk meminta perhatian mereka terhadap permintaan nasihat atau bantuan teknis yang terkandung di dalamnya atau terhadap kebutuhan akan bantuan teknis. yang terakhir, bersama dengan pengamatan dan rekomendasi Komite (jika ada) mengenai permintaan atau instruksi tersebut.

Pasal 37 Kerjasama antara Negara-Negara Pihak dan Komite

Kerjasama antara Negara-Negara Pihak dan Komite

1. Setiap Negara Pihak harus bekerja sama dengan Komite dan memberikan bantuan kepada anggotanya dalam melaksanakan mandatnya.

2. Dalam hubungannya dengan Negara-Negara Pihak, Komite harus mempertimbangkan cara-cara dan sarana untuk memperkuat kapasitas nasional untuk melaksanakan Konvensi ini, termasuk melalui kerja sama internasional.

Pasal 38 Hubungan Komite dengan badan lain

Hubungan Komite dengan badan lain

Untuk memfasilitasi penerapan Konvensi ini secara efektif dan untuk mendorong kerja sama internasional di bidang yang tercakup dalam Konvensi ini:

(a) Badan-badan khusus dan organ-organ lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai hak untuk diwakili ketika mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi ini sebagai bagian dari mandat mereka. Bilamana Komite menganggapnya perlu, Komite dapat mengundang badan-badan khusus dan badan-badan kompeten lainnya untuk memberikan nasihat ahli mengenai pelaksanaan Konvensi di bidang-bidang yang termasuk dalam mandat mereka masing-masing. Komite dapat mengundang badan-badan khusus dan badan-badan PBB lainnya untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Konvensi di bidang-bidang yang termasuk dalam lingkup kegiatan mereka;

(b) Dalam melaksanakan mandatnya, Komite harus berkonsultasi, sebagaimana diperlukan, dengan badan-badan relevan lainnya yang dibentuk berdasarkan perjanjian hak asasi manusia internasional untuk memastikan konsistensi dalam pedoman pelaporan, proposal dan rekomendasi umum masing-masing dan menghindari duplikasi dan paralelisme dalam kinerja mereka. fungsi.

Pasal 39 Laporan Komite

Laporan Komite

Komite menyampaikan laporan mengenai kegiatannya kepada Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan Sosial setiap dua tahun dan dapat membuat proposal dan rekomendasi umum berdasarkan pertimbangan atas laporan dan informasi yang diterima dari Negara-Negara Pihak. Proposal dan rekomendasi umum tersebut dimasukkan dalam laporan Komite bersama dengan komentar (jika ada) dari Negara-Negara Pihak.

Pasal 40 Konferensi Negara-Negara Pihak

Konferensi Negara-Negara Pihak

1. Negara-Negara Pihak akan bertemu secara teratur dalam Konferensi Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi ini.

2. Selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Konvensi ini, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyelenggarakan Konferensi Negara-Negara Pihak. Pertemuan-pertemuan berikutnya diadakan oleh Sekretaris Jenderal setiap dua tahun atau sebagaimana diputuskan oleh Konferensi Negara-Negara Pihak.

Pasal 41 Penyimpanan

Tempat penyimpanan

Penyimpan Konvensi ini adalah Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 42 Tanda tangan

Penandatanganan

Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oleh semua Negara dan organisasi integrasi regional di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York mulai tanggal 30 Maret 2007.

Pasal 43 Persetujuan untuk terikat

Persetujuan untuk terikat

Konvensi ini harus diratifikasi oleh Negara-negara penandatangan dan konfirmasi formal oleh organisasi integrasi regional yang menandatangani. Konvensi ini terbuka untuk diakses oleh negara atau organisasi integrasi regional mana pun yang belum menandatangani Konvensi ini.

Pasal 44 Organisasi integrasi regional

Organisasi integrasi regional

1. "Organisasi Integrasi Regional" berarti suatu organisasi yang didirikan oleh Negara-negara berdaulat di suatu kawasan tertentu dimana Negara-negara anggotanya telah mengalihkan kompetensi sehubungan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini. Organisasi-organisasi tersebut harus menunjukkan dalam instrumen konfirmasi atau aksesi formal mereka sejauh mana kompetensi mereka sehubungan dengan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini. Mereka selanjutnya akan memberitahukan kepada lembaga penyimpan mengenai setiap perubahan signifikan dalam ruang lingkup kewenangannya.

3. Untuk keperluan ayat 1 Pasal 45 dan ayat 2 dan 3 Pasal 47 Konvensi ini, tidak ada dokumen yang disimpan oleh organisasi integrasi regional yang akan dihitung.

4. Dalam hal-hal yang menjadi kewenangannya, organisasi-organisasi integrasi regional dapat menggunakan hak suaranya pada Konferensi Negara-negara Pihak dengan jumlah suara yang sama dengan jumlah Negara anggotanya yang menjadi pihak pada Konvensi ini. Organisasi tersebut tidak boleh menggunakan hak suaranya jika ada negara anggotanya yang menggunakan haknya, dan sebaliknya.

Pasal 45 Mulai berlaku

Berlakunya

1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi yang kedua puluh.

2. Bagi setiap Negara atau organisasi integrasi regional yang meratifikasi, secara resmi mengkonfirmasikan atau mengaksesi Konvensi ini setelah penyimpanan kedua puluh instrumen tersebut, Konvensi ini akan mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen tersebut.

Pasal 46 Reservasi

Reservasi

1. Pensyaratan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Konvensi ini tidak diperbolehkan.

2. Pemesanan dapat ditarik kapan saja.

Pasal 47. Amandemen

Amandemen

1. Setiap Negara Pihak dapat mengusulkan amandemen terhadap Konvensi ini dan mengajukannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal harus mengkomunikasikan setiap usulan amandemen kepada Negara-Negara Pihak, meminta mereka untuk memberitahukan kepadanya apakah mereka menginginkan konferensi Negara-Negara Pihak untuk mempertimbangkan dan memutuskan usulan tersebut. Jika, dalam waktu empat bulan sejak tanggal komunikasi tersebut, setidaknya sepertiga Negara Pihak mendukung diadakannya konferensi tersebut, Sekretaris Jenderal akan menyelenggarakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap amandemen yang disetujui oleh dua pertiga mayoritas Negara-Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara akan dikirim oleh Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disetujui dan kemudian kepada semua Negara Pihak untuk diterima.

2. Suatu amandemen yang disetujui dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini akan mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal persetujuan amandemen tersebut. Amandemen tersebut selanjutnya akan mulai berlaku bagi setiap Negara Pihak pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen penerimaannya. Amandemen ini hanya mengikat negara-negara anggota yang telah menerimanya.

3. Jika Konferensi Negara-Negara Pihak memutuskan demikian melalui konsensus, amandemen yang disetujui dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini, yang secara khusus berkaitan dengan Pasal 34, 38, 39 dan 40, akan mulai berlaku bagi semua Negara Pihak pada Perjanjian ini. hari ketiga puluh setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua pertiga dari jumlah Negara-Negara Pihak pada tanggal persetujuan amandemen ini.

Pasal 48 Penarikan

Pengaduan

Suatu Negara Pihak dapat membatalkan Konvensi ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penarikan diri tersebut akan berlaku satu tahun setelah tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 49. Format yang dapat diakses

Format yang tersedia

Teks Konvensi ini harus tersedia dalam format yang dapat diakses.

Pasal 50. Naskah asli

Teks otentik

Teks Konvensi ini dalam bahasa Inggris, Arab, Cina, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama-sama otentik.

SEBAGAI BUKTI, para pemegang kekuasaan penuh yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi wewenang penuh oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.

Konvensi ini mulai berlaku untuk Federasi Rusia pada tanggal 25 Oktober 2012.



Teks dokumen elektronik
disiapkan oleh Kodeks JSC dan diverifikasi terhadap:
Buletin internasional
kontrak, No.7, 2013

...Pasal 1.
Target

Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan yang penuh dan setara oleh semua penyandang disabilitas atas semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar serta untuk meningkatkan penghormatan terhadap martabat yang melekat pada mereka.
Penyandang disabilitas adalah orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik jangka panjang yang, ketika menghadapi berbagai hambatan, dapat menghalangi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang lain.
Pasal 2.
Definisi

Untuk tujuan Konvensi ini:
"komunikasi" mencakup penggunaan bahasa, teks, braille, komunikasi taktil, cetakan besar, multimedia yang dapat diakses serta bahan cetakan, audio, bahasa sederhana, pembaca, dan metode, mode dan format komunikasi augmentatif dan alternatif, termasuk komunikasi informasi yang dapat diakses teknologi;
“bahasa” mencakup bahasa lisan dan bahasa isyarat serta bentuk bahasa non-ucapan lainnya;
“diskriminasi atas dasar disabilitas” berarti setiap pembedaan, pengecualian atau pembatasan atas dasar disabilitas, yang tujuan atau dampaknya adalah untuk mengurangi atau menolak pengakuan, realisasi atau penikmatan atas dasar kesetaraan dengan orang lain atas seluruh hak asasi manusia dan hak asasi manusia. kebebasan, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya. Hal ini mencakup segala bentuk diskriminasi, termasuk penolakan akomodasi yang wajar;
“akomodasi yang wajar” berarti melakukan, jika diperlukan dalam kasus tertentu, modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dan sesuai, tanpa memberikan beban yang tidak proporsional atau tidak semestinya, untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas menikmati atau menikmati, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar. ;
“Desain universal” berarti desain produk, lingkungan, program dan layanan agar dapat digunakan oleh semua orang semaksimal mungkin, tanpa memerlukan adaptasi atau desain khusus. “Desain universal” tidak mengecualikan alat bantu untuk kelompok disabilitas tertentu jika diperlukan.
Pasal 3.
Prinsip-prinsip umum

Prinsip-prinsip Konvensi ini adalah:
a) penghormatan terhadap martabat yang melekat pada seseorang, otonomi pribadi, termasuk kebebasan menentukan pilihan sendiri, dan kemandirian;
b) non-diskriminasi;
c) inklusi dan partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat;
d) penghormatan terhadap karakteristik penyandang disabilitas dan penerimaan mereka sebagai komponen keanekaragaman manusia dan bagian dari kemanusiaan;
e) persamaan kesempatan;
f) aksesibilitas;
g) kesetaraan antara laki-laki dan perempuan;
(h) Penghormatan terhadap perkembangan kemampuan anak penyandang disabilitas dan penghormatan terhadap hak anak penyandang disabilitas untuk mempertahankan individualitasnya.
Pasal 4.
Kewajiban umum

1. Negara-Negara Pihak berjanji untuk menjamin dan memajukan penikmatan penuh seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar oleh semua penyandang disabilitas, tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun atas dasar disabilitas. Untuk tujuan ini, Negara-negara peserta melakukan:
a) mengambil semua tindakan legislatif, administratif dan lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini;
(b) Mengambil semua langkah yang tepat, termasuk perundang-undangan, untuk mengubah atau menghapus undang-undang, peraturan, kebiasaan dan praktik yang mendiskriminasikan penyandang disabilitas;
(c) Memperhatikan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia penyandang disabilitas dalam semua kebijakan dan program;
d) menahan diri dari tindakan atau metode apa pun yang tidak sesuai dengan Konvensi ini dan memastikan bahwa otoritas dan lembaga publik bertindak sesuai dengan Konvensi ini;
e) mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghapuskan diskriminasi atas dasar disabilitas yang dilakukan oleh seseorang, organisasi atau perusahaan swasta;
f) melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan, meningkatkan ketersediaan dan penggunaan, produk, layanan, peralatan dan objek desain universal (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 Konvensi ini) yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik seseorang dengan disabilitas dan memerlukan adaptasi seminimal mungkin dan biaya minimum; juga mempromosikan gagasan desain universal dalam pengembangan standar dan pedoman;
(g) Melaksanakan atau mendorong penelitian dan pengembangan, dan memajukan ketersediaan dan penggunaan teknologi baru, termasuk teknologi informasi dan komunikasi, alat bantu mobilitas, perangkat dan teknologi bantu, yang cocok untuk penyandang disabilitas, dengan memberikan prioritas pada teknologi berbiaya rendah;
(h) Menyediakan informasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas mengenai alat bantu, perangkat dan teknologi pendukung mobilitas, termasuk teknologi baru, serta bentuk bantuan, layanan pendukung dan fasilitas lainnya;
(i) Mendorong pengajaran tentang hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini kepada para profesional dan staf yang bekerja dengan penyandang disabilitas guna meningkatkan penyediaan bantuan dan layanan yang dijamin oleh hak-hak tersebut.
2. Berkenaan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, setiap Negara Pihak berjanji untuk mengambil, semaksimal mungkin sumber daya yang tersedia bagi negara tersebut dan, bila perlu, menggunakan kerja sama internasional, langkah-langkah untuk secara progresif mencapai realisasi penuh hak-hak ini tanpa merugikan kewajiban yang dirumuskan dalam Konvensi ini yang secara langsung dapat diterapkan berdasarkan hukum internasional.
3. Dalam mengembangkan dan menerapkan undang-undang dan kebijakan untuk melaksanakan Konvensi ini dan dalam proses pengambilan keputusan lainnya mengenai isu-isu yang mempengaruhi penyandang disabilitas, Negara-Negara Pihak harus berkonsultasi erat dan secara aktif melibatkan penyandang disabilitas, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, melalui organisasi perwakilan mereka.
4. Tidak ada ketentuan dalam Konvensi ini yang mempengaruhi ketentuan apa pun yang lebih kondusif bagi realisasi hak-hak penyandang disabilitas dan yang mungkin terkandung dalam undang-undang suatu Negara Pihak atau hukum internasional yang berlaku di Negara tersebut. Tidak boleh ada pembatasan atau kerugian terhadap hak asasi manusia atau kebebasan mendasar apa pun yang diakui atau ada di Negara Pihak mana pun pada Konvensi ini, berdasarkan hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan dalih bahwa Konvensi ini tidak mengakui hak atau kebebasan tersebut atau bahwa mereka diakui pada tingkat yang lebih rendah.
5. Ketentuan-ketentuan Konvensi ini berlaku di seluruh negara bagian federal tanpa pembatasan atau pengecualian apa pun.
Pasal 5.
Kesetaraan dan non-diskriminasi

1. Negara-negara peserta mengakui bahwa semua orang adalah sama di hadapan dan di bawah hukum dan berhak atas perlindungan yang sama dan manfaat hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
2. Negara-Negara Pihak harus melarang diskriminasi apa pun atas dasar disabilitas dan harus menjamin perlindungan hukum yang setara dan efektif terhadap diskriminasi atas dasar apa pun bagi penyandang disabilitas...
Pasal 6.
Wanita penyandang disabilitas

1. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas mengalami diskriminasi ganda dan, dalam hal ini, mengambil langkah-langkah untuk menjamin penikmatan penuh dan setara atas seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar...
Pasal 7.
Anak-anak cacat

1. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjamin bahwa anak-anak penyandang disabilitas menikmati sepenuhnya seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar atas dasar kesetaraan dengan anak-anak lainnya.
2. Dalam segala tindakan yang berkaitan dengan anak penyandang disabilitas, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama...
Pasal 8.
Pekerjaan pendidikan

1. Negara-Negara Pihak berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang cepat, efektif dan tepat untuk:
(a) Meningkatkan kesadaran mengenai permasalahan disabilitas di seluruh masyarakat, termasuk di tingkat keluarga, dan memperkuat penghormatan terhadap hak dan martabat penyandang disabilitas;
(b) Memerangi stereotip, prasangka dan praktik-praktik berbahaya terhadap penyandang disabilitas, termasuk yang berdasarkan gender dan usia, di semua bidang kehidupan;
c) Mempromosikan potensi dan kontribusi penyandang disabilitas.
2. Tindakan yang diambil untuk tujuan ini meliputi:
a) meluncurkan dan memelihara kampanye pendidikan publik yang efektif yang dirancang untuk:
i) mengembangkan kepekaan terhadap hak-hak penyandang disabilitas;
ii) meningkatkan citra positif penyandang disabilitas dan pemahaman masyarakat yang lebih baik terhadap mereka;
iii) mendorong pengakuan terhadap keterampilan, kekuatan dan kemampuan penyandang disabilitas serta kontribusi mereka di tempat kerja dan pasar tenaga kerja;
b) pendidikan pada semua tingkat sistem pendidikan, termasuk semua anak sejak usia dini, penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas;
c) mendorong semua media untuk menggambarkan penyandang disabilitas dengan cara yang sesuai dengan tujuan Konvensi ini;
d) mempromosikan program pendidikan dan peningkatan kesadaran mengenai penyandang disabilitas dan hak-hak mereka.
Pasal 9.
Ketersediaan

1. Untuk memungkinkan penyandang disabilitas menjalani kehidupan mandiri dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan, Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mempunyai akses atas dasar kesetaraan dengan orang lain terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi. dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, serta fasilitas dan layanan lain yang terbuka atau disediakan untuk umum baik di perkotaan maupun pedesaan. Langkah-langkah ini, termasuk mengidentifikasi dan menghilangkan hambatan dan hambatan terhadap aksesibilitas, harus mencakup, khususnya:
a) pada bangunan, jalan, transportasi dan fasilitas internal dan eksternal lainnya, termasuk sekolah, bangunan tempat tinggal, institusi medis dan tempat kerja;
b) informasi, komunikasi dan layanan lainnya, termasuk layanan elektronik dan layanan darurat.
2. Negara-Negara Pihak juga harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk:
a) mengembangkan, menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap standar minimum dan pedoman aksesibilitas fasilitas dan layanan yang terbuka atau disediakan untuk umum;
(b) Menjamin bahwa perusahaan swasta yang menawarkan fasilitas dan layanan yang terbuka atau disediakan untuk umum mempertimbangkan semua aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
c) memberikan pelatihan kepada semua pihak yang terlibat mengenai permasalahan aksesibilitas yang dihadapi penyandang disabilitas;
d) melengkapi bangunan dan fasilitas lain yang terbuka untuk umum dengan tanda-tanda dalam huruf Braille dan dalam bentuk yang mudah dibaca dan dimengerti;
e) menyediakan berbagai jenis layanan asisten dan perantara, termasuk pemandu, pembaca dan penerjemah bahasa isyarat profesional, untuk memfasilitasi aksesibilitas ke gedung-gedung dan fasilitas lain yang terbuka untuk umum;
f) mengembangkan bentuk bantuan dan dukungan lain yang sesuai bagi penyandang disabilitas untuk menjamin akses mereka terhadap informasi;
(g) Meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap teknologi dan sistem informasi dan komunikasi baru, termasuk Internet;
h) mendorong perancangan, pengembangan, produksi dan penyebaran teknologi dan sistem informasi dan komunikasi yang dapat diakses secara asli sehingga ketersediaan teknologi dan sistem tersebut dapat dicapai dengan biaya minimal.
Pasal 10.
Hak untuk hidup

Negara-Negara Pihak menegaskan kembali hak yang tidak dapat dicabut dari setiap orang untuk hidup dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjamin penikmatan hak tersebut secara efektif oleh para penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan orang lain.
Pasal 11.
Situasi berisiko dan darurat kemanusiaan

Negara-Negara Pihak harus mengambil, sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin perlindungan dan keselamatan penyandang disabilitas dalam situasi berisiko, termasuk konflik bersenjata, keadaan darurat kemanusiaan dan bencana alam. .
Pasal 12.
Kesetaraan di depan hukum

1. Negara-negara peserta menegaskan kembali bahwa setiap orang penyandang disabilitas, di mana pun mereka berada, berhak atas perlindungan hukum yang sama.
2. Negara-Negara Pihak mengakui bahwa penyandang disabilitas mempunyai kapasitas hukum atas dasar kesetaraan dengan orang lain dalam segala aspek kehidupan.
3. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberikan akses kepada penyandang disabilitas terhadap dukungan yang mungkin mereka perlukan dalam menjalankan kapasitas hukum mereka.
...5. Tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal ini, Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat dan efektif untuk menjamin persamaan hak para penyandang disabilitas untuk memiliki dan mewarisi properti, untuk mengelola urusan keuangan mereka sendiri, dan untuk mendapatkan akses yang sama terhadap pinjaman bank, hipotek dan lainnya. bentuk kredit keuangan, dan memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang.
Pasal 13.
Akses terhadap keadilan

1. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas mempunyai, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, akses efektif terhadap keadilan, termasuk dengan menyediakan akomodasi prosedural dan sesuai usia untuk memfasilitasi peran efektif mereka sebagai peserta langsung dan tidak langsung, termasuk saksi, dalam semua tahap. proses hukum, termasuk tahap penyidikan, dan tahap praproduksi lainnya.
Pasal 14.
Kebebasan dan Keamanan Pribadi

1. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang lain:
a) menikmati hak atas kebebasan dan keamanan pribadi;
b) tidak dirampas kebebasannya secara tidak sah atau sewenang-wenang, dan bahwa setiap perampasan kebebasan adalah sesuai dengan hukum, dan bahwa adanya kecacatan sama sekali tidak menjadi dasar perampasan kebebasan.
2. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa, ketika penyandang disabilitas dirampas kebebasannya berdasarkan prosedur apa pun, mereka berhak, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, atas jaminan yang sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional dan bahwa perlakuan terhadap mereka konsisten dengan tujuan dan tujuan mereka. prinsip-prinsip Konvensi ini, termasuk menyediakan akomodasi yang wajar.
Pasal 15.
Bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia

...2. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, yudisial atau tindakan lainnya yang efektif untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, tidak menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Pasal 16.
Bebas dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan

1. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial, pendidikan dan lainnya yang tepat untuk melindungi penyandang disabilitas, baik di rumah maupun di luar, dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, termasuk aspek-aspek yang berbasis gender.
2. Negara-Negara Pihak juga harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah segala bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, termasuk dengan memastikan adanya bentuk bantuan dan dukungan yang sesuai terhadap usia dan gender bagi penyandang disabilitas, keluarga mereka dan pengasuh penyandang disabilitas, termasuk melalui kesadaran dan pendidikan tentang cara menghindari, mengidentifikasi dan melaporkan eksploitasi, kekerasan dan pelecehan. Negara-Negara Pihak harus memastikan bahwa layanan perlindungan diberikan dengan cara yang peka terhadap usia, gender dan disabilitas.
...4. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mendorong pemulihan fisik, kognitif dan psikologis, rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban segala bentuk eksploitasi, kekerasan atau pelecehan, termasuk melalui penyediaan layanan perlindungan. Pemulihan dan reintegrasi tersebut terjadi dalam lingkungan yang meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, harga diri, martabat dan otonomi orang yang bersangkutan, dan dilakukan dengan cara yang disesuaikan dengan usia dan gender.
5. Negara-Negara Pihak harus mengadopsi peraturan dan kebijakan yang efektif, termasuk peraturan dan kebijakan yang menyasar perempuan dan anak-anak, untuk memastikan bahwa eksploitasi, kekerasan dan pelecehan terhadap penyandang disabilitas diidentifikasi, diselidiki dan, jika diperlukan, dituntut.
...Pasal 18.
Kebebasan bergerak dan kewarganegaraan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak-hak penyandang disabilitas atas kebebasan bergerak, kebebasan memilih tempat tinggal dan kewarganegaraan atas dasar kesetaraan dengan orang lain, termasuk dengan memastikan bahwa penyandang disabilitas:
a) berhak memperoleh dan mengubah kewarganegaraan dan tidak dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau karena cacat;
(b) tidak dihalangi, karena alasan disabilitas, untuk memperoleh, memiliki dan menggunakan dokumen yang menegaskan kewarganegaraannya atau tanda pengenal lain atas identitasnya, atau untuk menggunakan prosedur yang sesuai, seperti imigrasi, yang mungkin diperlukan untuk memfasilitasi pelaksanaan haknya. kebebasan bergerak;
c) mempunyai hak untuk dengan bebas meninggalkan negara mana pun, termasuk negaranya sendiri;
d) tidak secara sewenang-wenang atau karena cacatnya dirampas haknya untuk memasuki negaranya sendiri.
2. Anak-anak cacat didaftarkan segera setelah kelahirannya dan sejak saat kelahirannya mempunyai hak atas nama dan memperoleh kewarganegaraan dan, semaksimal mungkin, hak untuk mengetahui orang tuanya dan hak untuk diasuh oleh mereka.
Pasal 19.
Hidup mandiri dan keterlibatan dalam komunitas lokal

Negara-Negara Pihak pada Konvensi ini mengakui hak yang sama bagi semua penyandang disabilitas untuk tinggal di tempat tinggal mereka yang biasa, dengan pilihan yang sama seperti orang lain, dan mengambil langkah-langkah yang efektif dan tepat untuk mendorong penikmatan penuh hak ini dan hak-hak mereka. inklusi dan inklusi penuh dalam komunitas lokal, termasuk memastikan bahwa:
a) penyandang disabilitas mempunyai kesempatan, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, untuk memilih tempat tinggalnya dan di mana serta dengan siapa akan tinggal, dan tidak diwajibkan untuk hidup dalam kondisi kehidupan tertentu;
b) penyandang disabilitas memiliki akses terhadap berbagai layanan dukungan berbasis rumah, berbasis komunitas, dan layanan dukungan berbasis komunitas lainnya, termasuk bantuan pribadi yang diperlukan untuk mendukung kehidupan dan inklusi dalam komunitas dan untuk menghindari isolasi atau segregasi dari komunitas;
(c) pelayanan dan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dapat diakses secara setara oleh penyandang disabilitas dan memenuhi kebutuhannya.
Pasal 20.
Mobilitas individu

Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin mobilitas individu bagi penyandang disabilitas dengan tingkat kemandirian yang sebesar-besarnya, termasuk dengan:
a) mendorong mobilitas individu penyandang disabilitas dengan cara, waktu, dan harga yang terjangkau;
(b) Memfasilitasi akses penyandang disabilitas terhadap alat bantu, perangkat, teknologi bantu dan layanan bantu mobilitas yang berkualitas, termasuk dengan menyediakannya dengan harga yang terjangkau;
...d) mendorong dunia usaha yang terlibat dalam produksi alat bantu mobilitas, perangkat dan teknologi pendukung untuk mempertimbangkan semua aspek mobilitas penyandang disabilitas.
Pasal 21.
Kebebasan berekspresi dan berkeyakinan serta akses terhadap informasi

Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas dapat menikmati hak atas kebebasan berekspresi dan berkeyakinan, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan atas dasar kesetaraan dengan orang lain, melalui segala bentuk komunikasi mereka. pilihan, sebagaimana didefinisikan dalam pasal 2 Konvensi ini termasuk:
a) memberikan informasi yang ditujukan kepada masyarakat umum kepada penyandang disabilitas, dalam format yang dapat diakses dan menggunakan teknologi yang mempertimbangkan berbagai bentuk disabilitas, secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan;
...c) secara aktif mendorong perusahaan swasta yang menyediakan layanan kepada masyarakat umum, termasuk melalui Internet, untuk menyediakan informasi dan layanan dalam format yang dapat diakses dan sesuai bagi penyandang disabilitas;
d) mendorong media, termasuk mereka yang menyediakan informasi melalui Internet, agar layanan mereka dapat diakses oleh penyandang disabilitas;
e) pengakuan dan dorongan penggunaan bahasa isyarat.
Pasal 22.
Pribadi

1. Terlepas dari tempat tinggal atau kondisi kehidupannya, tidak seorang penyandang disabilitas pun boleh menjadi sasaran serangan yang sewenang-wenang atau melanggar hukum terhadap kehidupan pribadinya, keluarga, rumah atau korespondensinya dan jenis komunikasi lainnya yang tidak dapat diganggu gugat, atau serangan yang melanggar hukum terhadap kehormatan dan reputasinya. Penyandang disabilitas mempunyai hak atas perlindungan hukum terhadap serangan atau penyerangan tersebut.
2. Negara-negara peserta harus melindungi kerahasiaan informasi tentang identitas, kondisi kesehatan dan rehabilitasi penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan negara lain.
Pasal 23.
Menghormati rumah dan keluarga

1. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam segala hal yang berkaitan dengan perkawinan, keluarga, peran sebagai orang tua dan hubungan pribadi, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, sambil berupaya untuk memastikan bahwa:
a) hak semua penyandang disabilitas yang telah mencapai usia menikah untuk menikah dan membentuk keluarga diakui atas dasar persetujuan bebas dan penuh dari pasangannya;
(b) Mengakui hak-hak penyandang disabilitas untuk membuat keputusan yang bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah dan jarak kelahiran anak dan untuk mengakses informasi dan pendidikan sesuai usia mengenai perilaku reproduksi dan keluarga berencana, dan menyediakan sarana yang memungkinkan mereka untuk menggunakan hak-hak ini. ..
2. Negara-Negara Pihak harus menjamin hak dan kewajiban penyandang disabilitas sehubungan dengan perwalian, perwalian, perwalian, adopsi anak atau lembaga serupa, ketika konsep-konsep ini ada dalam undang-undang nasional; Dalam semua kasus, kepentingan terbaik bagi anak adalah yang terpenting. Negara-Negara Pihak harus memberikan bantuan yang memadai kepada penyandang disabilitas dalam memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengasuh anak...
Pasal 24.
Pendidikan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas atas pendidikan. Untuk mewujudkan hak ini tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan kesempatan, Negara-Negara Pihak harus menyelenggarakan pendidikan inklusif di semua tingkatan dan pembelajaran sepanjang hayat, sambil berupaya untuk:
a) pengembangan seutuhnya potensi manusia, serta martabat dan harga diri, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan dasar dan keanekaragaman manusia;
b) mengembangkan kepribadian, bakat, dan kreativitas penyandang disabilitas, serta kemampuan mental dan fisiknya secara maksimal;
c) untuk memungkinkan penyandang disabilitas berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat bebas.
2. Dalam melaksanakan hak ini, Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa:
a) penyandang disabilitas tidak dikecualikan karena disabilitas dari sistem pendidikan umum, dan anak-anak penyandang disabilitas tidak dikecualikan dari sistem pendidikan dasar atau pendidikan menengah yang gratis dan wajib;
(b) Penyandang disabilitas memiliki akses yang setara terhadap pendidikan dasar dan menengah yang inklusif, berkualitas dan gratis di wilayah tempat tinggalnya;
c) akomodasi yang wajar disediakan untuk memenuhi kebutuhan individu;
d) penyandang disabilitas menerima dukungan yang diperlukan dalam sistem pendidikan umum untuk memfasilitasi pembelajaran efektif mereka;
(e) Dalam lingkungan yang memaksimalkan pembelajaran dan pengembangan sosial, dukungan individual yang efektif diberikan untuk memastikan inklusi penuh.
3. Negara-Negara Pihak harus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mempelajari keterampilan hidup dan sosialisasi untuk memfasilitasi partisipasi mereka secara penuh dan setara dalam pendidikan dan sebagai anggota masyarakat lokal.
...5. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas mempunyai akses terhadap pendidikan tinggi umum, pelatihan kejuruan, pendidikan orang dewasa dan pembelajaran seumur hidup tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan negara lain. Untuk mencapai tujuan ini, Negara-Negara Pihak harus memastikan bahwa akomodasi yang wajar disediakan bagi penyandang disabilitas.
Pasal 25.
Kesehatan

Negara-Negara Pihak mengakui bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mempunyai akses terhadap layanan kesehatan yang sensitif gender, termasuk rehabilitasi karena alasan kesehatan. Secara khusus, Negara-negara peserta:
a) memberikan layanan dan program kesehatan gratis atau berbiaya rendah yang jangkauan, kualitas dan tingkatnya sama dengan orang lain, termasuk di bidang kesehatan seksual dan reproduksi dan melalui program kesehatan masyarakat yang ditawarkan kepada masyarakat;
(b) menyediakan layanan kesehatan yang diperlukan oleh penyandang disabilitas sebagai akibat langsung dari disabilitas yang mereka alami, termasuk diagnosis dini dan, jika diperlukan, intervensi dan layanan yang dirancang untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya disabilitas lebih lanjut, termasuk di kalangan anak-anak dan orang lanjut usia. ;
c) menyelenggarakan layanan kesehatan sedekat mungkin dengan tempat tinggal orang-orang tersebut, termasuk di daerah pedesaan;
d) mewajibkan para profesional layanan kesehatan untuk memberikan layanan kepada penyandang disabilitas dengan kualitas yang sama seperti yang diberikan kepada orang lain, termasuk berdasarkan persetujuan bebas dan terinformasi dengan, antara lain, meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia, martabat, otonomi dan kebutuhan penyandang disabilitas. penyandang disabilitas melalui pendidikan dan penerimaan standar etika untuk layanan kesehatan publik dan swasta;
(e) Melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam penyediaan asuransi kesehatan dan jiwa, jika hal tersebut diizinkan oleh undang-undang nasional, dan menetapkan bahwa hal tersebut diberikan atas dasar yang adil dan masuk akal;
f) tidak secara diskriminatif menolak layanan kesehatan atau pelayanan kesehatan atau makanan atau cairan atas dasar disabilitas.
Pasal 26.
Habilitasi dan rehabilitasi

1. Negara-Negara Pihak harus mengambil, termasuk dengan dukungan penyandang disabilitas lainnya, langkah-langkah yang efektif dan tepat untuk memungkinkan penyandang disabilitas mencapai dan mempertahankan kemandirian maksimum, kemampuan fisik, mental, sosial dan kejuruan secara penuh serta inklusi dan partisipasi penuh dalam semua aspek. kehidupan. Untuk mencapai tujuan ini, Negara-negara peserta harus mengatur, memperkuat dan memperluas layanan dan program habilitasi dan rehabilitasi yang komprehensif, terutama di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan dan layanan sosial, sedemikian rupa sehingga layanan dan program ini:
a) dilaksanakan sedini mungkin dan didasarkan pada penilaian multidisiplin terhadap kebutuhan dan kekuatan individu;
b) mendorong partisipasi dan inklusi dalam komunitas lokal dan dalam semua aspek kehidupan sosial, bersifat sukarela dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas sedekat mungkin dengan tempat tinggal mereka, termasuk di daerah pedesaan.
2. Negara-negara peserta harus mendorong pengembangan pelatihan awal dan berkelanjutan bagi para spesialis dan personel yang bekerja di bidang layanan habilitasi dan rehabilitasi.
3. Negara-Negara Pihak harus meningkatkan ketersediaan, pengetahuan dan penggunaan alat bantu dan teknologi bagi penyandang disabilitas yang berkaitan dengan habilitasi dan rehabilitasi.
Pasal 27.
Tenaga kerja dan pekerjaan

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas untuk bekerja atas dasar kesetaraan dengan orang lain; hal ini mencakup hak atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas oleh penyandang disabilitas, dalam kondisi dimana pasar tenaga kerja dan lingkungan kerja terbuka, inklusif dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Negara-Negara Pihak harus menjamin dan mendorong realisasi hak atas pekerjaan, termasuk bagi mereka yang menjadi penyandang disabilitas selama melakukan aktivitas kerja mereka, dengan mengambil, termasuk melalui undang-undang, tindakan-tindakan tepat yang ditujukan, khususnya, pada hal-hal berikut:
(a) Larangan diskriminasi atas dasar disabilitas dalam segala hal yang berkaitan dengan segala bentuk pekerjaan, termasuk kondisi perekrutan, penerimaan dan penempatan kerja, retensi pekerjaan, promosi dan kondisi kerja yang aman dan sehat;
(b) melindungi hak-hak penyandang disabilitas, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, termasuk kesempatan yang sama dan upah yang sama untuk pekerjaan yang bernilai sama, kondisi kerja yang aman dan sehat, termasuk perlindungan dari pelecehan, dan penyelesaian keluhan;
(c) memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat menggunakan hak-hak buruh dan serikat pekerja mereka atas dasar kesetaraan dengan orang lain;
d) memungkinkan penyandang disabilitas untuk secara efektif mengakses program bimbingan teknis dan kejuruan umum, layanan ketenagakerjaan dan pendidikan kejuruan dan berkelanjutan;
(e) memperluas peluang pasar kerja untuk pekerjaan dan kemajuan penyandang disabilitas, serta memberikan bantuan dalam mencari, memperoleh, mempertahankan dan memasuki kembali pekerjaan;
f) memperluas kesempatan berwirausaha, berwirausaha, mengembangkan koperasi dan menyelenggarakan usaha sendiri;
g) mempekerjakan penyandang disabilitas di sektor publik;
(h) Mendorong perekrutan penyandang disabilitas di sektor swasta melalui kebijakan dan langkah-langkah yang tepat, yang mungkin mencakup program tindakan afirmatif, insentif dan langkah-langkah lainnya;
i) menyediakan akomodasi yang wajar bagi penyandang disabilitas di tempat kerja;
j) mendorong penyandang disabilitas untuk mendapatkan pengalaman kerja di pasar tenaga kerja terbuka;
k) mempromosikan rehabilitasi kejuruan dan keterampilan, retensi pekerjaan dan program kembali bekerja bagi penyandang disabilitas.
2. Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa penyandang disabilitas tidak dijadikan budak atau penghambaan dan dilindungi atas dasar kesetaraan dengan orang lain dari kerja paksa atau wajib.
Pasal 28.
Standar hidup dan perlindungan sosial yang memadai

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas atas standar hidup yang layak bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka, termasuk pangan, pakaian dan perumahan yang layak, dan atas perbaikan kondisi hidup yang berkelanjutan, dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin dan mendorong realisasinya. hak ini tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas. ..
Pasal 29.
Partisipasi dalam kehidupan politik dan publik

Negara-Negara Pihak menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain dan berjanji untuk:
(a) Menjamin bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, dalam kehidupan politik dan publik atas dasar kesetaraan dengan orang lain, termasuk hak dan kesempatan untuk memilih dan dipilih, khususnya melalui:
i) memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan materi pemungutan suara sesuai, dapat diakses, dan mudah dipahami serta digunakan;
ii) melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih melalui pemungutan suara secara rahasia dalam pemilu dan referendum publik tanpa intimidasi dan untuk mencalonkan diri dalam pemilu, untuk benar-benar memegang jabatan dan menjalankan semua fungsi publik di semua tingkat pemerintahan – mempromosikan penggunaan alat bantu dan alat baru. teknologi jika memungkinkan;
(iii) menjamin kebebasan berekspresi atas keinginan penyandang disabilitas sebagai pemilih dan, untuk tujuan ini, mengabulkan, jika diperlukan, permintaan bantuan mereka dalam memilih oleh orang yang mereka pilih;
(b) Secara aktif mendorong penciptaan lingkungan di mana penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam pengelolaan urusan publik tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan mendorong partisipasi mereka dalam urusan publik, termasuk:
i) partisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non-pemerintah yang pekerjaannya berkaitan dengan kehidupan bernegara dan politik negara, termasuk dalam kegiatan partai politik dan kepemimpinannya;
ii) membentuk dan bergabung dengan organisasi penyandang disabilitas untuk mewakili penyandang disabilitas di tingkat internasional, nasional, regional, dan lokal.
Pasal 30.
Partisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi dan rekreasi dan olahraga

1. Negara-Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi atas dasar kesetaraan dengan orang lain dalam kehidupan budaya dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas:
a) mempunyai akses terhadap karya budaya dalam format yang dapat diakses;
b) mempunyai akses terhadap program televisi, film, teater dan acara kebudayaan lainnya dalam format yang dapat diakses;
c) memiliki akses terhadap tempat atau layanan kebudayaan seperti teater, museum, bioskop, perpustakaan dan layanan pariwisata, dan semaksimal mungkin memiliki akses terhadap monumen dan situs budaya yang mempunyai arti penting nasional.
2. Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memungkinkan penyandang disabilitas mengembangkan dan menggunakan potensi kreatif, artistik dan intelektual mereka, tidak hanya untuk keuntungan mereka sendiri, tetapi juga untuk memperkaya masyarakat secara keseluruhan.
3. Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat, konsisten dengan hukum internasional, untuk memastikan bahwa undang-undang yang melindungi hak kekayaan intelektual tidak menjadi hambatan yang tidak semestinya atau diskriminatif terhadap akses terhadap karya budaya bagi penyandang disabilitas.
4. Penyandang disabilitas mempunyai hak, atas dasar kesetaraan dengan orang lain, untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan bahasa mereka yang berbeda, termasuk bahasa isyarat dan budaya tunarungu.
5. Untuk memungkinkan penyandang disabilitas berpartisipasi atas dasar kesetaraan dengan orang lain dalam kegiatan rekreasi, rekreasi dan olah raga, Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat...

Hukum Federasi Rusia apa yang menentukan kebijakan negara terkait penyandang disabilitas?

Kebijakan negara di bidang perlindungan sosial penyandang disabilitas di Federasi Rusia ditentukan oleh Undang-Undang Federal No. 181-FZ “Tentang perlindungan sosial penyandang disabilitas di Federasi Rusia” tanggal 24 November 1995.
(diadopsi oleh Duma Negara pada tanggal 20 Juli 1995, disetujui oleh Dewan Federasi pada tanggal 15 November 1995; sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Federal pada tahun-tahun berikutnya).
Dalam jawaban kami atas pertanyaan Anda, kami akan mengikuti struktur dan logika Undang-undang ini dan mengutip artikel-artikel darinya. Kami juga akan mengandalkan ketentuan dokumen pemerintah lainnya yang menjelaskan tentang apa dan siapa yang dapat diharapkan dan diandalkan oleh penyandang disabilitas di negara kami.
Tujuan dari kebijakan negara Federasi Rusia adalah “untuk memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas dengan warga negara lainnya dalam pelaksanaan hak dan kebebasan sipil, ekonomi, politik dan lainnya yang diatur oleh Konstitusi Federasi Rusia, serta dalam sesuai dengan prinsip dan norma hukum internasional dan perjanjian internasional Federasi Rusia yang diakui secara umum.”

Pelayanan pemerintah apa saja yang menangani permasalahan penyandang disabilitas?

1. “Biografi” seorang penyandang disabilitas dimulai dari lembaga teritorial negara yang melakukan pemeriksaan kesehatan dan sosial. Misalnya, di Wilayah Perm terdapat Lembaga Negara Federal “Biro Utama Keahlian Medis dan Sosial di Wilayah Perm” (alamatnya: 614010, Perm, Komsomolsky Prospekt, 77). Lembaga tersebut mencakup 34 cabang Biro Utama ITU dan 7 cabang Biro Utama ITU.
2. Kantor Wilayah Dana Asuransi Sosial Federasi Rusia.
Arahan utama kegiatannya:
- pembayaran tunjangan cacat sementara (pembayaran cuti sakit);
- pembayaran 4 jenis tunjangan yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan persalinan;
- pembayaran santunan kepada korban kecelakaan industri dan penyakit akibat kerja;
- pemberian bantuan jenis lain kepada korban di tempat kerja (penyediaan kursi roda, prostesis, kendaraan khusus, obat-obatan, penyediaan perawatan medis dan rumah tangga, pembayaran pelatihan ulang);
- pembiayaan tindakan pencegahan untuk mengurangi kecelakaan kerja;
- rehabilitasi sanatorium-resor korban di tempat kerja;
- perawatan purna jual sanatorium bagi warga pekerja yang menderita infark miokard, stroke, bedah gastroenterologi;
- meningkatkan kesehatan anak-anak sekolah di perkemahan musim panas pedesaan, kamp sanatorium sepanjang tahun, dan taman bermain sekolah;
- perawatan sanatorium-resor untuk kategori warga negara yang memiliki hak istimewa;
- menyediakan sarana teknis rehabilitasi dan prostetik kepada warga negara kategori istimewa (kecuali prostetik gigi).
3. Di entitas konstituen Federasi, Kementerian Pembangunan Sosial menangani masalah penyandang disabilitas, di kota dan wilayah subjek - departemen teritorial Kementerian Pembangunan Sosial.

Meskipun para pembela hak asasi manusia aktif bekerja, kasus-kasus ketidakpatuhan terhadap kepentingan penyandang disabilitas terus bermunculan. Untuk memperbaiki situasi pelanggaran, perjanjian internasional berhasil disebarluaskan - setiap tahun semakin banyak negara yang menjadi pihak dalam perjanjian semacam ini.

Advokasi internasional: dokumen dasar. Konvensi PBB

Perlindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berbagai dokumen internasional:

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (12/10/1948);
  • Deklarasi Hak Anak (20/11/1959);
  • Kovenan Internasional tentang Hak Anak (26/07/1966);
  • Deklarasi Proses dan Pembangunan Sosial (11/12/1969);
  • Deklarasi Hak-Hak Penyandang Keterbelakangan Mental (20/12/1971);
  • Deklarasi Hak Penyandang Disabilitas (12/9/1975);
  • Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (13/12/2006).

Konvensi ini merupakan kombinasi dari dua komponen: teks itu sendiri, yang mencerminkan unsur-unsur utama gagasan, dan Protokol Opsional. Pada bulan Maret 2007, posisi ini tersedia untuk ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB.

Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang beroperasi pada tingkat setinggi itu. Hal ini tidak hanya mencerminkan kondisi untuk mewujudkan kepentingan penyandang disabilitas, tetapi juga menunjukkan kategori masyarakat tertentu yang membutuhkan bantuan untuk adaptasi sosial yang efektif.

Ratifikasi konvensi tahun 2006. Negara-negara pihak pada konvensi tersebut.

Ratifikasi adalah pengakuan atas ciri-ciri hukum suatu perjanjian, kontrak atau dokumen lain melalui konfirmasi persetujuan resmi oleh badan khusus dari pihak yang berpartisipasi.

Sesuai dengan norma-norma tertentu dalam Konstitusi Federasi Rusia, setiap perjanjian yang diratifikasi di tingkat internasional akan memiliki kekuatan hukum yang lebih besar daripada undang-undang domestik legislatif lainnya - hal ini juga berlaku untuk aspek-aspek Konstitusi negara tersebut.

Prinsip dasar konvensi PBB

Ratifikasi Konvensi terjadi dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda. Hasilnya, 4 kelompok negara diidentifikasi yang dalam satu atau lain cara menganggap perlu untuk mengambil bagian dalam menegaskan aspek ideologis dan hukum dari dokumen tersebut:

Federasi Rusia termasuk dalam kelompok ketiga. Pemerintah negara tersebut memutuskan untuk hanya meratifikasi Konvensi itu sendiri - penandatanganan Protokol Opsional diabaikan.

Posisi ini berarti bahwa jika terjadi ketidakpatuhan terhadap aspek-aspek Konvensi, individu tidak akan dapat mengajukan permohonan kepada Komite khusus internasional setelah mereka gagal menyelesaikan pengaduan tersebut di otoritas pemerintah dalam negeri.

Deklarasi 1975

Deklarasi ini diadopsi melalui resolusi Majelis Umum pada tahun 1975 - perjanjian pertama yang ditandatangani di tingkat internasional untuk mencakup semua kategori disabilitas.

Dari segi volume teks, dokumen ini jelas kalah dengan variasi modern dari ekspresi tertulis tentang perlindungan hak warga negara penyandang disabilitas - isinya dibatasi hingga 13 artikel.


Ketentuan pokok Deklarasi

Deklarasi tersebut memberikan konsep yang agak kabur tentang penyandang disabilitas, sehingga kemudian diperjelas oleh dokumen internasional lainnya. Adapun poin-poin utamanya, perjanjian tersebut menyamakan kepentingan dasar dari kategori orang-orang tersebut dengan warga negara lainnya dan mendefinisikan hak mereka yang tidak dapat dicabut untuk menghormati martabat manusia.

Perlu dicatat bahwa Deklarasi tahun 1975lah yang menjadi dasar pembentukan Konvensi PBB tahun 2006.

Konvensi Perlindungan Penyandang Disabilitas

Konvensi adalah perjanjian internasional yang menetapkan kepentingan dan kewajiban para pihak dalam suatu perjanjian - termasuk kepatuhan, perlindungan, dan pemajuan ketentuan-ketentuan dalam dokumen tersebut.

Konvensi ini diadopsi oleh PBB pada tahun 2006 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2008, tiga puluh hari setelah jumlah negara peserta mencapai dua puluh.

Pada saat yang sama, Komite Hak Asasi Manusia dibentuk untuk memantau pelaksanaan ketentuan terkait. Penyandang disabilitas, jika haknya dilanggar, dapat mengajukan pengaduan kepada Komite untuk diselidiki.

Selain itu, sebagai mekanisme lain yang efektif untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian, Konferensi Negara-Negara Pihak dibentuk. Tujuan dari kegiatannya adalah untuk menerima dan menganalisis permasalahan kontrak.

Secara terpisah, perlu diperhatikan sekali lagi Protokol Opsional, sebuah perjanjian yang merupakan tambahan pada Konvensi. Hal ini bertujuan untuk memperkuat aspek-aspek dokumen dan memantau pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi.

Penandatanganan Protokol memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas yang haknya belum dihormati untuk melindungi haknya di tingkat internasional.

Hak-hak penyandang disabilitas di Rusia

Hukum Federal Rusia, Art. 181

Perlindungan terhadap penyandang disabilitas dibangun tidak hanya melalui perjanjian internasional, namun juga sesuai dengan peraturan dalam negeri. Secara khusus, di Rusia pada tahun 1995, Undang-Undang Federal No. 181 diadopsi, yang mengatur untuk menjamin kepentingan penyandang disabilitas di bidang sosial.

Pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan dengan bantuan perkumpulan masyarakat khusus yang membuka dan menjalankan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.


Ketentuan Undang-Undang No. 181 Federasi Rusia

Pada gilirannya, Pemerintah negara tersebut berjanji untuk memberikan bantuan komprehensif kepada organisasi-organisasi tersebut dan memberikan bantuan dengan segala cara yang mungkin dalam pengembangan perusahaan - ini juga berlaku untuk alokasi dana tambahan gratis.

Perwakilan asosiasi yang terpilih mengambil bagian dalam penyusunan dokumen legislatif yang berkaitan dengan kepentingan penyandang disabilitas.

Hak-hak buruh

Kepentingan buruh didefinisikan:

  • menetapkan kuota minimum pekerjaan dalam organisasi - ditentukan oleh badan eksekutif wilayah Federasi Rusia;
  • alokasi kelompok spesialisasi terpisah di perusahaan yang cocok untuk penyandang disabilitas;
  • pengenalan langkah-langkah untuk mendorong organisasi menerima penyandang disabilitas;
  • persiapan kursus tambahan untuk melatih penyandang disabilitas dalam profesi baru;
  • penciptaan kondisi kerja sesuai dengan parameter program rehabilitasi individu.

Ketentuan ini ditentukan dalam Art. 92 dari Kode Perburuhan Federasi Rusia - penyandang disabilitas kategori 1 dan 2 dapat bekerja tidak lebih dari 35 jam dalam seminggu kerja - sedangkan majikan wajib membayar pekerjaan mereka sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan selama seminggu penuh. Sedangkan untuk orang-orang di kelompok 3, standar minggu kerja yang disetujui untuk mereka adalah 40 jam.

Penting: fakta ini dapat diubah jika laporan medis mencerminkan perlunya pengurangan jam kerja. Remunerasi dihitung secara proporsional dengan waktu kerja sebenarnya.

Cuti standar bagi penyandang disabilitas dari kelompok mana pun adalah 30 hari. Perlu juga dicatat bahwa Art. 128 dari Kode Perburuhan Federasi Rusia mewajibkan majikan untuk memberikan cuti tidak dibayar hingga 60 hari jika ada alasan yang sah.

Bagi penyandang disabilitas pendengaran, ketika mencari pekerjaan, tersedia kesempatan untuk menggunakan layanan juru bahasa isyarat secara gratis - ketersediaan opsi tersebut dan kriteria lainnya ditentukan oleh organisasi publik setempat.

Pribadi

Kepentingan pribadi meliputi hak:

  • menuju kesetaraan dan non-diskriminasi,
  • Untuk kehidupan;
  • kebebasan dari penyiksaan yang kejam dan merendahkan martabat;
  • kemampuan untuk bergerak bebas;
  • untuk menghormati individu;
  • untuk kewarganegaraan.

Secara umum, hak-hak tersebut sesuai dengan hak warga negara lainnya.

Politik

Sosial ekonomi

Instrumen dukungan sosial negara tersedia untuk penyandang disabilitas, yang ditetapkan oleh Undang-Undang Federal No. 178:

  • alokasi obat-obatan vital dan peralatan kesehatan;
  • penyediaan voucher pengobatan - jika hal ini ditunjukkan dalam kesimpulan;
  • perjalanan gratis tanpa memungut biaya - dengan kereta api ke tempat perawatan dan kembali;

Penting: pembayaran untuk layanan ini dilakukan dari jumlah pembayaran tunai bulanan.

Kultural

Dalam seni. 19 Undang-Undang Federal No. 181, negara menjamin penyediaan kondisi yang diperlukan bagi penyandang disabilitas untuk belajar di lembaga pendidikan, yang menjamin penerapan tiga bidang:

  • integrasi individu ke dalam masyarakat;
  • diversifikasi pengembangan individu dan kemampuannya;
  • menghormati kepentingan dan kebebasan manusia.

Pelatihan berlangsung menurut program umum atau menurut program yang disesuaikan dengan karakteristik individu penyandang disabilitas. Jika tidak ada kesempatan untuk mengenyam pendidikan di organisasi terkait, anak dapat memperoleh ilmu di rumah.

Selain itu, penyandang disabilitas dapat mengambil bagian dalam kehidupan budaya masyarakat, berpartisipasi dalam kompetisi olahraga dan menghabiskan waktu luang sesuai kebijaksanaan mereka.

Perlindungan kesehatan

Dalam seni. 11 Undang-Undang Federal No. 181 menyatakan bahwa jika program rehabilitasi individu bagi penyandang disabilitas mencerminkan perlunya melakukan tindakan-tindakan tertentu, maka Pemerintah wajib melaksanakannya secara cuma-cuma apabila mereka termasuk dalam daftar (disetujui dengan Keputusan Pemerintah). Pemerintah Federasi Rusia No.2347-r).

Jika tidak mungkin untuk memenuhi instruksi spesialis, penyandang disabilitas diberikan kompensasi ketika membeli peralatan atau layanan atas biayanya sendiri.

Penyandang disabilitas dapat menerima pensiun tenaga kerja atau sosial (UU Federal No. 173), pembayaran bulanan (UU Federal No. 181) - besarnya tergantung pada kelompok yang ditugaskan.

Perumahan, hak atas ruang tambahan

Dalam seni. 17 Undang-Undang Federal No. 181 menyatakan: terlepas dari kategori yang ditetapkan, penyandang disabilitas dapat memanfaatkan diskon pembayaran tempat tinggal - setidaknya 50%. Penting: hak ini hanya dapat dilaksanakan sehubungan dengan lokasi dana negara bagian atau kota.

Selain itu, jumlah penggunaan utilitas atau pembelian bahan bakar dapat dikurangi dengan jumlah yang sama. Untuk melakukan ini, Anda perlu memberikan sertifikat ketidakmampuan untuk bekerja kepada organisasi penghimpun dana.

Jika seorang penyandang disabilitas memiliki penyakit yang ditentukan dalam Keputusan Pemerintah Federasi Rusia No. 817, maka ia dapat mengajukan meteran tambahan.

Perlu juga diperhatikan hak atas penugasan prioritas plot untuk pembangunan perumahan lebih lanjut sesuai dengan program individu atau berkebun.

Tanggung jawab penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas adalah warga negara suatu negara. Kewajiban warga negara tercermin dalam Konstitusi:

  • mematuhi ketentuan Konstitusi;
  • mempromosikan pelestarian warisan sejarah negara, alam dan lingkungan;
  • membayar pajak dan biaya kepada negara dalam jumlah yang ditentukan;
  • membela Tanah Air;
  • menjaga anak dan orang tua.

Pengecualian dari kewajiban apa pun dimungkinkan jika seorang warga negara dinyatakan tidak mampu atau tidak kompeten.

Hak wali

Seorang wali diakui sebagai orang dewasa dan cakap setelah status ini disetujui oleh departemen perwalian dan otoritas perwalian di tempat pendaftaran orang yang membutuhkan. Yang terakhir dapat berupa:

  • anak cacat yang diakui tidak kompeten karena usianya (kurang dari 18 tahun);
  • orang dewasa dengan status “tidak kompeten”.

Penting: perwalian tidak dapat ditanggung oleh orang tua yang dirampas haknya, serta orang yang mempunyai catatan kriminal berdasarkan pasal yang menyebabkan kerugian bagi kesehatan.

Pemerintah memberikan bantuan keuangan bulanan kepada wali sebesar 1,2 ribu rubel.

Pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas: apa itu, di mana mengajukan permohonan, tanggung jawab dan hukuman

Dalam menentukan pelanggaran kepentingan dan hak, kriteria berikut diperhatikan:

  • fakta dilakukannya suatu tindakan- hal ini dapat diungkapkan tidak hanya dalam pelaksanaan tindakan aktif apa pun - kerusakan juga dapat disebabkan oleh kelambanan tindakan;
  • menyebabkan kerugian - menunjukkan bahwa sifat kegiatan tersebut ditujukan terhadap masyarakat;
  • alokasi rasa bersalah terjadi dengan menentukan sikap pelaku terhadap tindakannya dan akibat yang timbul darinya. Ada dua bentuk: kegagalan untuk mematuhi hukum dengan sengaja atau karena kelalaian;
  • tanggung jawab– yang menjamin keselamatan kepentingan penyandang disabilitas.

Jika peraturan tidak dipatuhi, penyandang disabilitas atau pihak berkepentingan lainnya dapat mengajukan tuntutan kepada otoritas kehakiman untuk memulihkan hak-haknya.

Jika seseorang gagal membela kepentingannya di dalam negeri, ia harus, dalam waktu 6 bulan, mengajukan banding ke Pengadilan Eropa, yang kegiatannya diatur oleh ketentuan Konvensi.

Ada asosiasi publik di wilayah Federasi Rusia yang bertujuan membantu penyandang disabilitas. Oleh karena itu, jika perlu, organisasi tersebut dapat menghubungi organisasi tersebut - layanan mereka sepenuhnya gratis.

Dalam praktiknya, sebagian besar pelanggaran kepentingan terjadi di bidang hubungan perburuhan. Misalnya, pemberi kerja sering mengabaikan pasal undang-undang mengenai ketentuan kuota minimum bagi penyandang disabilitas atau memastikan kondisi kerja yang memadai.


Pelanggaran kepentingan di bidang ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan

Dalam hal ini, yang berkepentingan harus menghubungi manajemen dengan permintaan tertulis untuk memperbaiki pelanggaran. Jika hal ini tidak menghasilkan apa-apa, penyandang disabilitas dapat dengan aman pergi ke perkumpulan publik, di mana ia akan dibantu dalam membuat permohonan, dinasihati dan diberikan layanan perwakilan tetap di kantor kejaksaan dan pengadilan.

Sebagaimana ditunjukkan oleh statistik keputusan pengadilan mengenai masalah ini, pemberi kerja pada akhirnya menerima denda, terpaksa membayar kompensasi dan menyediakan tempat kerja atau kondisi kerja yang diperlukan.

Institusi

Komite Hak Asasi Manusia

Komite ini merupakan pertemuan 18 ahli independen yang memantau kepatuhan terhadap ketentuan Konvensi 2006 di negara-negara penandatangan. Yang terakhir ini, pada gilirannya, secara teratur mengirimkan laporan kepada Komite mengenai keberhasilan pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas.

Protokol Konvensi memberikan wewenang kepada otoritas pengawas untuk menerima dan mempertimbangkan pengaduan, serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak. Setelah itu, pemberitahuan dikirimkan ke negara peserta mengenai ketidakpatuhan terhadap ketentuan perjanjian internasional.

Perlindungan hak oleh kejaksaan

Pasal-pasal tertentu dari undang-undang federal dan kode Federasi Rusia berkaitan dengan kepatuhan terhadap hak. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran terhadap kepentingannya, warga negara dapat mengajukan permohonan ke kejaksaan dengan pernyataan tertulis. Pejabat negara wajib menerimanya untuk dipertimbangkan dan, jika perlu, membuka kasus berdasarkan pasal yang relevan.

Proses lebih lanjut dilakukan di pengadilan, di mana penggugat dan tergugat dipanggil untuk mengklarifikasi informasi dan melindungi kebebasan mereka sendiri.

Penting: sebelum mengajukan aplikasi, disarankan untuk berkonsultasi dengan spesialis mengenai masalah yang menarik - ini akan membantu menghindari kesalahan dan mencapai efisiensi yang lebih besar dari proses tersebut.

Masyarakat untuk Perlindungan Hak

Masyarakat adalah penyatuan warga negara ke dalam suatu struktur organisasi yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak. Negara memberi mereka dukungan yang sifatnya sangat berbeda.

Tugas Perhimpunan juga mencakup penyediaan pasokan atau peralatan medis kepada orang-orang yang membutuhkan, bantuan untuk keberhasilan integrasi ke dalam masyarakat, dan layanan psikologis. Tergantung pada tingkat aktivitas organisasi, bidang-bidang ini dapat ditambah.


Tujuan Masyarakat Penyandang Disabilitas Seluruh Rusia

Perlindungan terhadap penyandang disabilitas mengalami peningkatan setiap tahunnya baik di tingkat negara bagian maupun internasional. Perwakilan pemerintah memahami bahwa penyandang disabilitas tidak boleh didiskriminasi - mereka adalah warga negara biasa.

Perundang-undangan ada untuk mendukung posisi ini. Mereka dibantu oleh Komite, asosiasi publik dan lembaga penegak hukum tradisional.

Komite PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah menerbitkan rekomendasi awal menyusul laporan tersebut Wakil Kepala Kementerian Tenaga Kerja Federasi Rusia Grigory Lekarev pada sesi ke-19 Komite di Jenewa. Secara khusus, para ahli PBB merekomendasikan agar Rusia meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas sehingga penyandang disabilitas di Rusia dapat mengajukan pengaduan ke PBB tentang pelanggaran hak-hak mereka.

Dokumen tersebut, yang terdapat di situs web Dewan Koordinasi Penyandang Disabilitas di Kamar Umum Federasi Rusia, mencantumkan pelanggaran paling umum terhadap hak-hak penyandang disabilitas di Rusia dan rekomendasi untuk menghilangkannya. Rusia, sebagai negara yang telah menandatangani Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, harus menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan rekomendasi kepada Komite Hak Penyandang Disabilitas PBB.

Pakar PBB mencatat bahwa di Rusia terdapat perkembangan positif dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Undang-undang secara eksplisit melarang diskriminasi atas dasar disabilitas. Saat ini, negara tersebut telah mengadopsi dan menerapkan program negara “Lingkungan yang Dapat Diakses”, yang telah diperpanjang hingga tahun 2025. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah anak penyandang disabilitas yang mengikuti sistem pendidikan inklusif telah meningkat secara signifikan. Rusia juga telah bergabung dengan Perjanjian Marrakesh, yang memfasilitasi akses terhadap informasi cetak bagi penyandang tunanetra dan tunanetra.

Petunjuk:

Bantuan hukum gratis bagi penyandang disabilitas. Di mana saya bisa mendapatkannya?

Namun, Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB juga menunjukkan banyaknya persoalan problematis terkait pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas di negara tersebut. Pertama-tama, dokumen tersebut menyatakan bahwa di Rusia, seperti sebelumnya, mereka dengan keras kepala mematuhi model medis dalam rehabilitasi penyandang disabilitas dan fokus utamanya adalah pada penciptaan layanan khusus, yang mengarah pada pemisahan penyandang disabilitas. Selain itu, peraturan perundang-undangan di negara tersebut tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Para ahli merekomendasikan bahwa ketika mengadopsi undang-undang dan peraturan baru, diperlukan keterlibatan aktif dari penyandang disabilitas itu sendiri dan organisasi independen yang terlibat dalam melindungi hak-hak mereka.

Di antara pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas lainnya di Rusia dan kasus diskriminasi yang paling sering terjadi terhadap mereka, para ahli dari Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB mengidentifikasi hal-hal berikut:

  • Denda yang rendah atas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.
  • Kegagalan untuk menghormati hak-hak perempuan penyandang disabilitas dan kurangnya mekanisme yang efektif untuk melindungi mereka dari diskriminasi, termasuk akses terhadap keadilan.
  • Sejumlah besar anak-anak penyandang disabilitas dan orang dewasa penyandang disabilitas yang tinggal di sekolah berasrama dan lembaga tertutup lainnya.
  • Program “Lingkungan yang Dapat Diakses” tidak dilaksanakan di semua daerah, terutama di daerah-daerah terpencil dan pedesaan.
  • Kurangnya akses penuh bagi penyandang disabilitas pendengaran terhadap layanan pemerintah dan layanan informasi (112, dll).
  • Terdapat kekurangan penerjemah bahasa isyarat yang terlatih untuk berpartisipasi dalam proses pengadilan dan mewakili orang-orang dengan gangguan pendengaran dalam proses lain untuk memastikan hak-hak mereka dilindungi.
  • Permasalahan akses penyandang disabilitas terhadap tempat parkir di tempat parkir mobil.
  • Kurangnya kebijakan publik yang memungkinkan penyandang disabilitas menjadi peserta penuh dalam sistem peradilan, baik langsung maupun tidak langsung.
  • Pembatasan hak dan kebebasan penyandang disabilitas mental yang tidak terlindungi dari penyiksaan dan perlakuan serta penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
  • Berulangnya kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap penyandang disabilitas mental, termasuk penyandang autisme.
  • Kasus sterilisasi paksa terhadap penyandang disabilitas, khususnya perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas mental dan psikososial.
  • Kurangnya akses yang setara terhadap sarana teknis rehabilitasi dan peralatan rehabilitasi yang berkualitas.
  • Kurangnya sumber daya keuangan dan mekanisme untuk memastikan kondisi dan dukungan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam sistem pendidikan umum, dijamin oleh undang-undang federal.
  • Akses yang tidak memadai dan tidak setara terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi yang berkualitas.
  • Kurangnya informasi yang memadai tentang “posisi khusus” dan program pasar tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, serta tentang pelatihan kejuruan dan bantuan dalam menempatkan penyandang disabilitas di tempat kerja.
  • Kurangnya peraturan perundang-undangan yang komprehensif dan mengikat yang menjamin pelaksanaan hak pilih penyandang disabilitas.
  • Kurangnya informasi tentang kualitas dan aksesibilitas layanan yang diberikan bagi penyandang berbagai bentuk disabilitas setelah pembuatan Daftar Federal Penyandang Disabilitas.
  • Kurangnya partisipasi organisasi penyandang disabilitas Rusia di bidang kerja sama internasional.
  • Kurangnya partisipasi perwakilan organisasi penyandang disabilitas dalam memantau pelaksanaan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas.

Komite PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas juga merekomendasikan agar Rusia meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas agar penyandang disabilitas di Rusia dapat mengajukan pengaduan ke PBB mengenai pelanggaran hak-hak mereka. Selain itu, dokumen tersebut menyatakan bahwa istilah “penyandang disabilitas”, yang secara resmi digunakan di Rusia, tidak mencerminkan model hak asasi manusia dan direkomendasikan untuk diubah.

Sebelumnya, kami melaporkan bahwa Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Perlindungan Sosial Federasi Rusia, Grigory Lekarev, pada sesi ke-19 Komite PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Jenewa, melaporkan implementasi ketentuan Konvensi PBB oleh Rusia. tentang Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, saat ini di Rusia sistem tunjangan dan tunjangan dilengkapi dengan peluang hukum baru untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik atas dasar kesetaraan dengan orang lain.

Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) adalah sebuah badan yang terdiri dari 18 ahli independen yang memantau implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Anggota Komite bertindak dalam kapasitas pribadinya dan tidak mewakili negara mana pun. Semua Negara Pihak diwajibkan untuk secara teratur menyampaikan laporan kepada Komite mengenai pelaksanaan hak-hak yang tercantum dalam Konvensi

Konvensi ini mendefinisikan kategori-kategori penyandang disabilitas dan menegaskan bahwa semua penyandang disabilitas harus menikmati hak-hak dan kebebasan mendasar mereka. Konvensi ini memperjelas dan mendefinisikan bagaimana semua kategori hak berlaku bagi penyandang disabilitas dan mengidentifikasi bidang-bidang yang perlu diadaptasi agar penyandang disabilitas dapat melaksanakan hak-hak mereka secara efektif, serta bidang-bidang di mana hak-hak mereka telah dilanggar dan di mana hak-hak mereka dilindungi. perlu diperkuat

Tujuan utama:

memantau pelaksanaan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas oleh negara-negara pihak;

pertimbangan atas laporan Negara-negara Pihak; pertimbangan pengaduan individu;

melakukan investigasi terhadap kasus-kasus pelanggaran berat dan sistematis terhadap Konvensi

Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dapat mempertimbangkan komunikasi individu mengenai dugaan pelanggaran Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh Negara-Negara Pihak pada Protokol Opsional Konvensi

Tata cara pengajuan dan pertimbangan pengaduan individu tentang pelanggaran hak asasi manusia kepada Komite Hak Penyandang Disabilitas, pertanyaan umum dan formulir pengaduan di sini: http://www.ohchr.org/RU/HRBodies/TBPetitions /Pages/IndividualCommunications.aspx#contact;
http://www.ohchr.org/RU/HRBodies/TBPetitions/Pages/IndividualCommunications.aspx#OPICCPR

Untuk keluhan individu

Tim Petisi Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Kantor PBB di Jenewa 1211 Jenewa 10 (Swiss)

Fax: + 41 22 917 9022 (hanya urusan mendesak)

Surel: [dilindungi email]

Sekretariat Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR)

Alamat: Palais Wilson - 52, Rue Des Pâquis CH-1201 Jenewa (Swiss) (Palais Wilson - 52, rue des Pâquis CH-1201 Jenewa (Swiss)

Alamat pos: UNOG-OHCHR CH-1211 Geneva 10 (Swiss)

Telepon: +41 22 917 97 03

Faks: +41 22 917 90 08

Surel: [dilindungi email]

Situs web: http://www.ohchr.org/ru/HRBodies/CRPD/Pages/CRPDIndex.aspx

17-04-2016T22:18:14+00:00 konsulmir PBB Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) adalah sebuah badan yang terdiri dari 18 ahli independen yang memantau implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Anggota Komite bertindak dalam kapasitas pribadinya dan tidak mewakili negara mana pun. Semua Negara Pihak diwajibkan untuk secara teratur menyampaikan laporan kepada Komite mengenai pelaksanaan hak-hak yang tercantum dalam Konvensi.Konvensi mendefinisikan kategori penyandang disabilitas dan menegaskan bahwa semua...konsulmir